Petugas KPPS Meninggal Dunia, Cacat dan Luka Diusulkan Terima Santunan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Hingga Senin (22/4/2019), KPU RI telah merilis sebanyak 90 petugas KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meninggal dunia dan 374 orang sakit karena menjalankan tugas. Jumlah itu belum termasuk personel polisi dan petugas lainnya yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilu.
Karena itu, seperti dilansir CNN Indonesia, Komisi Pemilihan Umum RI akan mengusulkan santunan dana untuk petugas KPPS yang meninggal dunia,cacat dan sakit saat menjalankan tugas pemilu. Nilai santunan untuk petugas yang meninggal dunia sekitar Rp 36 juta. Usulan itu akan dibicarakan dengan pejabat Kementrian Keuangan Selasa (23/4/2019) besok.

” Dalam pembicaraan nanti akan dibahas dana santunan diambil dari pos mana karena tidak ada pos anggaran khusus terkait asuransi,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Arief mengatakan dalam pertemuan esok KPU akan diwakili oleh Sekretaris Jenderal KPU RI untuk membahas dana santunan itu dengan sejumlah pejabat Kemenkeu.
Dalam pertemuan itu, kata Arief, KPU mengusulkan besaran santunan untuk petugas yang luka-luka mendapat Rp16 juta,  mengalami catat mendapat maksimal Rp30 juta, dan yang meninggal dunia menerima Rp36 juta.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Pemerintah akan mencairkan dana untuk santunan para petugas KPPS yang meninggal dunia. Namun Tjahjo belum bisa memastikan besarannya sebab masih menunggu data dari KPU dan Bawaslu.
“Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Saya yakin Pemerintah akan memberi penghargaan, tetapi kalau soal anggaran nanti biar dari Bawaslu fix-nya, berapa untuk yang sakit, berapa yang meninggal termasuk KPPS, dan anggota Polri,” kata Tjahjo lewat keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.(kkc)
Foto : (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...