Kasus BPKAD Kuansing, Seluruh Staf akan Tuntas Diperiksa April 2021 Ini

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH memastikan pemeriksaan seluruh staf BPKAD akan dituntaskan dalam April 2021 ini.
“ Seluruh staf BPKAD akan tuntas diperiksa April 2021 ini,” kata Kajari Hadiman saat dihubungi KuansingKita beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan kini proses pemeriksaan saksi terus berlanjut. Bahkan dalam satu hari ada 10 saksi yang diperiksa tim penyidik Kejari Kuansing
Pernyataan Kajari Hadiman ini terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana SPPD di BPKAD Kuansing. Kasus ini telah diproses sejak beberapa bulan lalu
Bahkan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP pernah ditetapkan sebagai tersangka. Hendra AP juga sempat ditahan pihak Kejari Kuansing. Namun penetapan ini digugat di praperadilan.
Dalam gugatan praperadilan, hakim tunggal Timothee Kencono Malye, SH mengabulkan permohonan tersangka tentang tidak sahnya penetapan status tersangka
Putusan praperadilan yang mengabulkan permohanan tersangka, ternyata tidak membuat Kajari Hadiman menghentikan langkah hukum. Proses hukum kasus ini terus dilanjutkan
Buktinya, selang sehari setelah putusan praperadilan, Kajari Hadiman kembali menerbitkan sprindik baru. Kini prroses pemeriksaan  saksi masih terus berlanjut
“ Kasus BPKAD tetap berjalan seperti biasa dan setiap hari kerja tetap diperiksa saksi-saksi dari BPKAD,” kata Kajari Hadiman saat dihubungi KuansingKita lewat pesan Whatsapp
Sejauh ini, Kajari Hadiman belum menyebutkan kapan penetapan status tersangka lagi. Ia hanya memastikan akan memanggil Hendra AP untuk diminta keterangan sebagai saksi
Menyikapi langkah hukum yang dilanjutkan Kajari Hadiman sebagai Ketua Tim Penyidik, penasehat hukum, Hendra AP, Riski Poliang, SH, MH memastikan akan mengajukan gugatan prapid lagi
“ Kalau penyidik menetapkan klien saya, Hendra AP sebagai tersangka, kami akan mengajukan gugatan prapid lagi,” kata Riski Poliang beberapa hari lalu
Riski meragukan kekuatan hukum alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun demikian, Ia akan menyerahkan sepenuhnya ke sidang prapid.
“ Apakah alat bukti yang digunakan penyidik memiliki kekuatan hukum berdasarkan Perma nomor 4 tahun 2016 atau Putusan MK nomor 42 tahun 2017, nanti di pengadilan kita buktikan,” tandas Riski Poliang (smh)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...