Dana Sertifikasi Guru Kuansing Berujung ke Proses Hukum

Jumat, 6 Januari 2017 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pengaduan (foto kkc)

TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Tak terbendung lagi. Kemelut dana sertifikasi guru Kuansing akhirnya berujung ke proses hukum. Hal itu ditandai dengan laporan pengaduan yang dibuat Kuasa Hukum Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Zubirman SH di Polres Kuansing, Senin (3/1/2017) lalu.

Dalam laporan pengaduan nomor 001/LP/Z-M/I/2017 tertanggal 3 Januari 2017 itu terungkap kalau Zubirman dalam pengaduannya juga menyertakan bukiti dokumen pendukung seperti rekapitulasi daftar penerima tunjangan profesi melalui dana transfer daerah tahun 2016 tanggal 25 November 2016.

Selain itu juga disertakan daftar pernyataan bersama/mewakili guru penerima tunjangan profesi guru tahun 2016 priode Juli – Desember. Bahkan Zubirman juga melampirkan Surat Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perimbangan nomor S-579/PK/2016 yang dalam lampirannya memuat sisa dana sertifikasi di Kuansing.

Kuasa Hukum Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Zubirman SH kepada KuansingKita.Com mengatakan pengaduan itu dibuatnya karena para guru penerima tunjangan sertifikasi tidak lagi menerima haknya selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2016.

Menurut Zubirman pihaknya akan terus mengawal tindaklanjut laporan pengaduan yang dibuatnya di Polres Kuansing. Zubirman memastikan dirinya dan para guru penerima tunjangan sertifikasi sangat serius menyikapi kasus ini. “ Para guru sangat serius untuk menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum,” papar Zubirman

Saat ditanya apakah tidak ada langkah penyelesaian lainnya seperti musyawarah dengan pihak terkait. Menjawab ini Zubirman mengatakan pihaknya tetap akan melayani langkah musyawarah, namun proses hukum tetap berlanjut. Pasalnya kata Zubirman, dirinya sudah mencium ada unsur pidana dalam kasus ini.

“ Saya mencium ada unsur pidana dalam kasus ini. Untuk kepastiannya tentu harus melalui proses hukum,” pungkas Zubirman (ktc)

Berita Terkait

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
DAS Kuantan Saat Ini Mengalami Degradasi Ekosistem
Konflik Persoalan Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan dan Pemda Kuansing, Berpotensi Berlarut-larut
PWI Kuantan Singingi Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Penertiban PETI di Cerenti
Pengadilan Negeri Telukkuantan Damaikan 8 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:46 WIB

Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:25 WIB

Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:28 WIB

Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:29 WIB

DAS Kuantan Saat Ini Mengalami Degradasi Ekosistem

Berita Terbaru

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB