Belum Ada Kepastian Hukum Tembakau Gorila

Sabtu, 7 Januari 2017 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tembakau Gorila (foto wartakota-tribunenews.com)

TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Tembakau sintetis jenis baru kini membuat heboh. Tembakau yang dikenal dengan cap gorila ini menuai pro kontra dari elemen pemerintah. Hingga kini belum ada kepastian hukum apakah tembakau sintetis itu masuk sebagai golongan narkotik jenis baru.

Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto justru mempertanyakan sejak kapan gorila ditetapkan sebagai narkotik jenis baru.

Menurut Eko, selama Menteri Kesehatan belum mengesahkan gorila sebagai narkotik jenis baru, maka BNN ataupun kepolisian hanya dapat menyebutnya sebagai barang yang terindikasi narkotik jenis baru.

Para pengguna gorila, kata Eko, juga tidak dapat ditindak secara hukum selama barang tersebut belum tercantum dalam Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

“Mana ada di Indonesia yang bisa mengantarkan berkas gorila, jaksa juga tidak mau menerima,” tuturnya.

Namun demikian, Eko menilai, dampak dari tembakau gorila yang masuk dalam synthetic cannabinoid lebih parah dari ganja. Hal itu disebabkan tembakau gorila disemprot dengan zat kimia.

SEmentara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi menilai, tembakau gorila merupakan narkotika jenis baru karena terdapat kandungan AB-CHMINACA.

Kandungan itu disebut memiliki efek yang sama layaknya ganja yang disemprot dengan cairan kimia.

Kini BNN sedang menunggu proses keputusan dari Kemenkes soal penetapan Gorila sebagai narkotika jenis baru.

Slamet mengatakan, sudah hampir satu tahun rekomendasi soal penetapan gorila menjadi narkotika jenis baru belum juga diputuskan.

“Kami masih menunggu keputusan Kemenkes. Belum ada penetapan synthetic cannabinoid ini masuk dalam Undang-undang Narkotika,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Meski belum masuk dalam UU Narkotika namun, aksi penangkapan terhadap pengguna tembakau gorila pernah dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya sudah menangkap setidaknya 3 kali selama tujuh bulan belakangan terkait penggunaan tembakau gorila. Meski demikian, penindakan itu tidak menggunakan UU Narkotik.

“Tidak ada pembuktian dalam UU kita, sebenarnya kita bisa saja menggunakan UU kesehatan tapi lebih menjerat kepada penyuplai bukan pengguna,” ujarnya.

Menurut Vivick, pemerintah seharusnya lebih cepat bertindak menentukan soal hukum bagi pengguna tembakau gorila itu. Dia menilai, efek dari bahan kimia di tembakau gorila lebih banyak menyasar remaja. (kkc/CNN Indonesia)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB