Pengangkatan Pegawai Honorer Jadi PNS Dilakukan Tanpa Tes

Jumat, 10 Februari 2017 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Perekrutan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan tanpa melalui tes.

Hal itu dipaparkan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo di Jakarta Rabu (8/2/2017). Arif mengatakan perekrutan tenaga honorer menjadi PNS cukup dengan mekanisme verifikasi validasi.

“Verifikasi validasi menjadi penting apakah benar jumlah honorer itu sebanyak itu,” kata Arif, melansir Tempo.co

Selain dengan verifikasi validasi, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan kemampuan negara. Ia mengatakan tenaga honorer harus diselamatkan dengan menjadikan mereka PNS. Sebab, mereka sudah puluhan tahun bekerja untuk kepentingan negara.

Namun demikian, Arif meminta nantinya ada pengawasan dari setiap pengangkatan terhadap tenaga honorer. Itu harus dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menyusup ingin menjadi pegawai negeri.

Arif menambahkan, dalam proses verifikasi validasi nantinya akan memperhitungkan pengalaman dan berkas administrasi yang valid. “Banyak variabel yang menentukan termasuk berkas administrasi yang valid,” ujar Arif

Menurut Arif, dalam Undang-Undang ASN saat ini belum ada pasal yang mengakomodir soal tenaga honorer. Untuk itu, dalam revisinya nanti akan dimasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka.

Ia memastikan revisi ini nantinya mampu merangkul para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.

“Ke depan kalau ini sudah selesai yang ada hanya PNS dan P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan evaluasi setiap tahunnya,” kata Arif.

Menurut Arif, para tenaga honorer tidak perlu melakukan seleksi untuk diangkat menjadi PNS. Alasannya apabila diseleksi, belum tentu materi seleksinya kompatibel. Ia menilai dengan seleksi akan membatasi ruang tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri.

Arif justru mempertanyakan sikap dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang menolak perekrutan tenaga honorer tanpa seleksi. Alasan komisi menolak lantaran belum tentu semua tenaga honorer kompeten.

“Harus dilihat secara baik, mereka kami hargai karena pengabdian kepada negara ini. Mereka kalau enggak mampu bekerja kenapa tidak dipecat dari dulu,” kata Arif.(kkc)

Sumber Tempo.co

Foto Ilustrasi ( detik.com/Lamhot Aritonang)

Berita Terkait

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi : Lahan Sitaan Satgas PKH Seharusnya Dikembalikan Menjadi Kawasan Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Senin, 2 Februari 2026 - 13:07 WIB

Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi

Berita Terbaru

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB