Jika Terbukti Pencemaran Sanksi PT IIS Berat Sekali

Senin, 13 Februari 2017 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jafrinaldi menegaskan PT Inti Indosawit Subur (IIS) yang beroperasi di Kecamatan Singingi Hilir akan mendapatkan sanksi berat jika kasus dugaan pencemaran Sungai Amut terbukti dari hasil uji labor.

“ Kalau terbukti, PT IIS tetap akan mendapatkan sanksi berat. Bisa-bisa izinnya dicabut atau operasionalnya dihentikan sementara. Soalnya kasus pencemaran Sungai Amut sudah dua kali terjadi. Pelakunya diduga PT IIS,” kata Jafrinaldi kepada KuansingKita.com, Senin (`13/2/2017) siang.

Dari hasil investigasi di lapangan sambung Jafrinaldi dipastikan rembesan kolam limbah PT IIS masuk ke Sungai Amut. Hanya saja kini tengah dilakukan uji labor apakah limbah cair PT IIS yang masuk ke Sungai Amut melebihi ambang batas baku mutu limbah cair. “ Kini kami masih menunggu hasil uji labor,” katanya.

Menurut Jafrinaldi, sekalipun PT IIS telah memberikan kompensasi kepada masyarakat, tindakan atau sanksi dari pemerintah tetap akan diberikan. Namun demikian, sanksi ini baru akan diberikan sepanjang PT IIS terbukti melakukan pencemaran. “ Pencemaran itu dibuktikan dengan hasil uji labor,” kata Jafrinaldi

Ia menjelaskan jika limbah cair PT IIS yang masuk ke Sungai Amut itu melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maka PT IIS terbukti melakukan pencemaran. Pencemaran kata Jafri, masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energy dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“ Rembesan limbah cair PT IIS sudah terbukti masuk ke Sungai Amut. Kini tinggal membuktikan apakah limbah cair yang masuk itu melampaui baku mutu lingkungan hidup,” jelas Jafrinaldi

Jafrinaldi menegaskan jika nanti PT IIS terbukti dengan hasil uji labor, sanksi paling ringan diatur dalam pasal 104 UU PPLH. Ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, pelaku pencemaran dapat pula dibebani memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan.

Sanksi lainnya memulihkan fungsi lingkungan hidup dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. “ Sanksinya berat sekali,” tutup Jafrinaldi (kkc)

Foto : Jafrinaldi (kkc)

Berita Terkait

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan
Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu
Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras
Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya
Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap
Seorang Pria di Desa Jaya Kopah, Kuantan Tengah Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Ruko Milik Dedi Handoko Alias DH di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru Digeledah KPK
Menkopolhukam Wiranto Diserang dengan Senjata Tajam di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Juli 2022 - 23:43 WIB

Rizki Poliang Menangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Kamis, 8 Juli 2021 - 22:32 WIB

Nia Ramadhani dan Suaminya Pengusaha Tajir Ardi Bakrie Ditangkap Polisi atas Kasus Pemilikan Sabu

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:49 WIB

Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Wanita Muda Ini Bunyikan Musik Keras-keras

Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:46 WIB

Sebanyak 63 Kepala SMP Negeri Inhu yang Dulu Mundur Diperiksa KPK untuk Diminta Keterangannya

Sabtu, 6 Juni 2020 - 13:32 WIB

Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap

Berita Terbaru

Ilustrasi ( Foto Istockphoto)

NASIONAL

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:54 WIB

Toko emas dibakar (Foto kompas/dokumen warga)

NASIONAL

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Kamis, 12 Feb 2026 - 19:17 WIB