Salam Redaksi
Pembaca yang budiman, aksi 113 kini sudah viral di kalangan guru Kuansing. Aksi ini bisa berbentuk aksi turun ke jalan seperti yang pernah dilakukan para guru beberapa waktu lalu.
Namun kalau disimak berbagai komentar di media sosial, tidak tertutup kemungkinan aksi 113 ini akan dilakukan para guru dengan aksi mogok mengajar.
Aksi 113 ini menjadi viral karena guru ingin menuntut ucapan Sekda Muharman dalam pertemuan dengan perwakilan guru dan anggota DPRD Kuansing.
Pertemuan itu di gelar di gedung DPRD Kuansing saat para guru melakukan aksi turun ke jalan.
Saat itu, 11 Januari 2017, perwakilan guru mendesak kapan dana TPG (sertifikasi) akan dibayarkan.
Sekda Muharman menjanjikan dana TPG guru yang mengalami tunda bayar akan dilunasi dua bulan mendatang.
Janji itulah yang kini didesak para guru pada 11 Maret mendatang. Rentang waktu dua bulan itu jatuh pada 11 maret 2017 ini.
Karena itu pula, para guru akan melakukan aksi yang mereka sebut aksi 113. Tujuannya agar Pemkab Kuansing melunasi tunjangan yang belum terbayarkan pada 11 Maret 2017 ini.
Sebenarnya, wajar-wajar saja, kalau guru menuntut hak mereka. Apalagi Sekda Muharman menjanjikan pelunasan 2 bulan mendatang.
Tapi semua itu tentu tidak mungkin bisa dipaksakan. Pemkab Kuansing sudah menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi permasalahan guru.
Keseriusan Pemkab bisa dilihat dari alokasi dana penggati tunjangan yang belum terbayarkan dalam KUA-PPAS. Artinya dana itu akan dianggarkan dalam APBD 2017.
Namun kalau Pemkab Kuansing dipaksa melunasi dana tunjangan yang belum terbayarkan itu pada 11 Maret mendatang, tentulah sangat tidak wajar dan tidak mungkin.
Pasalnya, APBD saja kini masih dalam proses pembahasan KUA-PPAS. Artinya draft Rancangan APBD saja belum disusun. Bagaimana Pemkab akan membayarnya.
Sebaiknya guru TPG bisa sedikit menahan diri, tidak terlalu memaksakan kehendak. Sekalipun dipaksakan Pemkab tetap saja tidak akan bisa membayarnya.
Pembayaran baru bisa dilakukan tentulah setelah Perda APBD disahkan DPRD. Tidak mungkin Pemkab bisa membayar dana TPG guru sebelum proses APBD tuntas.
Apalagi, tunda bayar ini bukan saja dialami para guru, tapi juga dialami PNS lainnya untuk tunjangan eselon dan kesra, pegawai honor, bahkan juga para kontraktor.
Kalau saja, para guru sampai melakukan aksi mogok karena Pemkab tidak bisa melakukan pembayaran pada 11 Maret ini, tentulah akan banyak pihak menyesalkan.
Pasalnya dana pembayaran TPG itu sudah dialokasikan dalam KUA-PPAS, tapi guru tetap melakukan aksi mogok. Itu sama dengan memaksakan kehendak, sangatlah tidak baik.
Biarlah Pemkab diberi kelonggaran asal saja dana itu dialokasikan dalam APBD. Artinya dana tunjangan guru itu akan dibayarkan Pemkab setelah APBD tuntas.
Kalau masalah hukum atas dugaan penyalahgunaan dana TPG, konon para guru juga telah menindaklanjuti kasus ini melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini kini tengah berproses di Polres Kuansing. Tunggu saja proses hukumnya. Semoga saja nanti jelas semuanya***
Foto Ilustrasi
