Salam Redaksi – Pernyataan Muharman dan PMK 61 Tahun 2014

Salam Redaksi

Pembaca yang budiman. Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih akrab disebut dana sertifikasi ternyata masih saja hangat dibicarakan.

Hal yang dibicarakan, bukan saja sebatas kebijakan Pemkab Kuansing yang mengalokasikan dana pengganti untuk 4 bulan tunjangan TPG yang belum dibayarkan.

Tapi lebih jauh lagi. Di kalangan guru banyak yang mempertanyakan kemana raibnya dana Rp 64,6 miliar yang seharusnya tersedia di kas daerah.

Apalagi selama ini Sekda Muharman sering melontarkan pernyataan bahwa sisa lebih dana sertifikasi itu sudah dimasukkan ke dalam silpa umum setiap tahun anggaran dan dijadikan sumber dana kegiatan.

Sebenarnya, menggunakan sisa lebih dana sertifikasi itu untuk sumber dana kegiatan sangat menyalahi. Pasalnya sisa lebioh dana sertifikasi itu bukan menjadi dana daerah.

Sisa lebih dana sertifikasi itu telah diatur dalam PMK 61 tahun 2014. Jika terjadi sisa lebih dana sertifikasi pada triwulan IV, dana itu akan menjadi dana APBN tapi tidak perlu di setorkan ke kas negara.

Artinya sisa lebih dana sertifikasi itu bukan menjadi uang daerah dan tidak boleh digunakan oleh daerah untuk sumber dana kegiatan ataupun dimasukkan ke dalam silpa umum sebagai sumber dana kegiatan.

Kalau menyimak pernyataan Sekda Muharman, sisa lebih dana sertifikasi itu telah digunakan sebagai sumber dana kegiatan setiap tahun anggaran. Tentulah ini sangat menyalahi.

Ada juga pihak yang mengemukakan alasan bahwa memasukkan sisa lebih dana sertifikasi itu ke dalam silpa umum sebagai diskresi. Ini juga tidak tepat. Pasalnya pengunaan sisa lebih dana sertifikasi oleh daerah tidak masuk ke dalam wilayah diskresi.

Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Itupun baru boleh dilakukan pemerintah dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.

Tokoh intelektual Kuansing di Pekanbaru Dr Indra Magsasay juga menyebutkan kalau penggunaan sisa lebih dana sertifikasi oleh daerah tidak masuk ke dalam wilayah diskresi sebagaimana diatur dalam UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kini yang menjadi pikiran, kemana dana Rp 64,6 miliar itu dan kenapa sampai ada sisa lebih dana sertifikasi Rp 64,6 miliar di Kuansing. Padahal kalau disimak PMK nomor 61 tahun 2014, dana pusat di Kuansing tidak mungkin bisa mencapai Rp 64,6 miliar.

Dalam PMK 61 tahun 2014 secara tegas diatur bahwa sisa lebih triwulan pertama akan dihitung untuk pembayaran triwulan kedua, sisa lebih triwulan kedua akan dihitung untuk pembayaran triwulan tiga, sisa lebih triwulan tiga akan dihitung untuk pembayaran triwulan IV.

Sedangkan sisa lebih triwulan IV tidak perlu disetorkan ke kas negara tapi akan dihitung dalam pembayaran triwulan satu pada tahun anggaran berikutnya. Nah kalau kucuran dana sertifikasi itu mengacu pada PMK 61 tahun 2014, mungkinkah dana pusat itu bisa mencapai Rp 64,6 miliar di Kuansing.

Sekda Muharman juga tidak pernah menelusuri angka Rp 64,6 miliar ke pemerintah pusat. Dimana sebenarnya slip hitung-hitungan ini, seharusnya daerah tahu. Kalau pusat menerapkan PMK 61 tahun 2014 dalam mengucurkan dana sertifikasi, dipastikan dana Rp 64,6 miliar itu tidak ada di Kuansing.  Tapi selama ini Pemkab Kuansing hanya diam saja, Inilah yang membuat kita tak habis pikir.***

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...