Muharman Tidak Akan Permasalahkan Bupati Mursini Secara Hukum

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Mantan Sekda Muharman memastikan tidak akan mempermasalahkan secara hukum kebijakan Bupati Mursini yang menurunkannya dari jabatan Sekda tanpa penempatan yang jelas.

Saat ditemui Selasa (21/3/2017) ini, Sekda Muharman mengatakan dirinya bisa saja kalau memang ingin mempermasalahkan secara hukum keputusan Bupati Mursini.

“ Setelah diturunkan dari jabatan Sekda, penempatan saya itu harus jelas. Begitu peraturan perundang-undangan mengaturnya,” kata Muharman

Muharman mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapatkan sepucuk surat terkait pemberhentiannya dari jabatan Sekda. Ini kata Muharman sudah sangat menyalahi etika dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan tambah Muharman, dirinya juga tidak pernah diberitahukan secara lisan bahwa telah diturunkan dari jabatan Sekda. “ Etika dan peraturan perundang-undangan mana yang mengatur proses seperti ini,” tandas Muharman.

Sementara itu, anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rustam Efendi menilai kebijakan Bupati Mursini menujuk Muharlius sebagai Plt Sekda merupakan langkah yang keliru.

Menurut Rustam Efendi, Plt Sekda tidak memiliki kewenangan untuk hal-hal yang bersifat strategis termasuk penganggaran. Nah kata Rustam Efendi, nanti siapa Ketua TAPD eksekutif untuk KUA-PPAS dan RAPBD yang akan dibahas.

“ Tidak ada kewenangan, Plt Sekda membahas KUA-PPAS dan RAPBD. Ini kan menambah masalah saja,” kata Rustam Efendi

Rustam Efendi menyebutkan kewenangan pelaksana tugas itu diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “ Jelas sekali tidak ada kewenangan Muharlius dalam pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD,” katanya

Ketua Komisi A, DPRD Kuansing, Musliadi juga menyesalkan kebijakan Bupati Mursini yang dipastikan akan berdampak pada proses pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD.

Menurut Musliadi, pembahasan KUA-PPAS terancam akan terulur karena pembahasan tidak memiliki legalitas. “ Bagaimana DPRD akan membahas anggaran dengan Ketua TAPD hanya Plt Sekda,” katanya

Musliadi mengatakan seharusnya dalam kondisi seperti ini Bupati Mursini melahirkan kebijakan yang tepat untuk menggesakan APBD. Sekarang katanya, Bupati Mursini justeru membuat masalah semakin runyam.

“ Sekarang rakyat Kuansing sudah menjerit karena sektor riil tidak jalan disebabkan terlambatnya APBD. Ini harus menjadi catatan Bupati Mursini,” kata Musliadi

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kuansing, Andi Cahyadi justeru menghimbau kedua pihak baik eksekutif maupun legisltif agar berkepala dingin dalam menyikap masalah ini.

Menurut Andi Cahyadi, kedua piak harus mengedepankan kepentingan negeri, kepentingan rakyat Kuansing. Untuk itu katanya kedua pihak perlu duduk satu meja berembuk dengan kepala dingin untuk mencarikan jalan keluar terbaik.

Di mata Andi Cahyadi, Bupati Mursini tentu punya alasan pula sehingga kebijakan itu dilahirkan. “ Kalau carut marut permasalahan ini yang terus dikembangkan kasihankan rakyat dan negeri Kuansing ini,” tutup Andi Cahyadi (kkc)

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...