TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kuasa hukum guru penerima tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi, Zubirman SH dan rekannya akan menarik pengaduannya dari Polres Kuansing untuk dialihkan ke Kejati Riau di Pekanbaru.
Zubirman menilai pengaduan atas dugaan penyelewengan dana sertifikasi dan non sertifikasi yang dilaporkan ke Polres Kuansing sejak enam bulan lalu sampai saat ini belum memperlihatkan perkembangan yang berarti.
“ Kami sudah sepakat untuk menarik pengaduan kami dari Polres Kuansing. Kami akan mengalihkan pengaduan kami ke Kejati Riau. Soalnya sudah enam bulan kasus ini berproses di Polres Kuansing tapi belum memperlihatkan perkembangan yang berarti,” kata Zubirman kepada KuansingKita.com Selasa (18/7/2017).
Zubirman mengaku pihaknya sangat kecewa dengan proses yang berjalan lamban di Polres Kuansing. Seharusnya kata Zubirman kasus yang dilaporkannya sejak enam bulan lalu sudah mengalami peningkatan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun sampai saat ini hal yang diharapkan belum juga terjadi.
Saat ditanyakan tentang dana kurang bayar tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi yang akan dilunasi Pemkab Kuansing, Zubirman mengatakan pelunasan dana kurang bayar itu kewajiban Pemkab dan itu adalah hak guru. Namun proses hukum katanya tidak bisa berhenti begitu saja. “ Kasus ini tetap akan kami usut tuntas,” tandas Zubirman
Zubirman menambahkan pihaknya akan mengajukan permintaan resmi kepada Pemkab Kuansing tentang besaran Silpa dana sertifikasi dan non sertifikasi. Jika terjadi perbedaan silpa dalam laporan keuangan Pemkab Kuansing dengan nilai silpa yang ditetapkan dalam SK 579 sebesar Rp 64,6 milyar berarti ada kebocoran.
“ Kalau ada selisih nilai silpa berarti ada kebocoran. Kalau terjadi kebocoran berarti itu sudah terjadi tindak pidana korupsi. Kenapa menganalisa kasus ini dirumit-rumitkan,” kata Zubirman
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlmabang SIk,MH saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran WA mengatakan belum bisa mengomentari rencana kuasa hukum guru penerima tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi.
Kapolres menjanjikan akan memberikan penjelasan kepada wartawan tentang perkembangan kasus yang dilaporkan kuasa hukum guru penerima tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi pada Kamis (20/7/2017) mendatang. Bahkan Kapolres mengatakan pihaknya sangat terbuka terhadap rekan media.
“ Kalau lewat WA saya belum bisa berikan tanggapan. Kita bisa dialog langsung di kantor saya. Saya terbuka dan welcome kepada teman media yang akan konfirmasi ke saya,” kata Kapolres. (kkc)