Gesakan APBD 2018, Agusutus Ini Pemkab Serahkan Draft KUA-PPAS ke DPRD

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dalam waktu dekat ini, Pemkab Kuansing akan menyerahkan draft KUA-PPAS ( Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara) ke DPRD Kuansing.
Ini dilakukan agar proses pengesahan APBD Murni 2018 bisa digesakan. Pemkab Kuansing tampaknya benar-benar menjadikan catatan atas keterlambatan pengesahan APBD tahun anggraran 2017 lalu.
“ Kami tidak ingin keterlambatan pengesahan APBD seperti tahun lalu terulang lagi. Untuk itu, kami akan berupaya menggesakan proses penyusunan APBD 2018,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mulyadi melalui Kabid Anggaran, Delismartoni kepada KuansingKita.com, di ruang kerjanya,Selasa (8/8/2017)
Ia mengungkapkan pihaknya kini sudah mulai menyusun draft KUA-PPAS. Dalam waktu dekat katanya draft KUA-PPAS ini akan diserahkan ke DPRD Kuansing untuk dibahas. “ Bisa jadi Agustus ini draft KUA-PPAS sudah diserahkan ke DPRD untuk dibahas,” kata Delismartoni
Menurut Delismartoni, proses ini perlu digesakan karena pembahasan KUA-PPAS adalah langkah awal proses penyusunan APBD Murni. Dijelaskannya, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu  tahun anggaran.
KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
Sementara PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masing-masing OPD untuk setiap program yang disepakati.
Ketika ditanya apakah bisa APBD Murni disusun sebelum APBN Murni disahkan terutama kesulitan dalam mengalokasikan dana DAK, menjawab ini Delismartoni mengatakan tidak ada masalah.
Ia menjelaskan, untuk penyusunan APBD Murni 2018, daerah tidak perlu menunggu pengesahan APBN Murni 2018. Karena itu, penyusunan APBD Murni 2018 bisa digesakan tanpa harus menunggu pengesahan APBN.
Menurut Delismartoni, untuk kegiatan dana DAK dalam APBD 2018, tidak harus menunggu pengesahan APBN Murni 2018. Daerah bisa menyusun DAK mengacu pada pagu anggaran sebelumnya. Jika nanti ada perubahan itu bisa dilakukan dalam APBD Perubahan di daerah.
“ Jadi tidak ada kebijakan pusat yang akan mengikat daerah sehingga memperlambat penyusunan APBD. Daerah diberi kewenangan menyusun DAK berdasarkan pagu tahun anggaran sebelumnya,” papar Delismartoni
Karena itu pula Delismartoni yakin, proses pengesahan APBD Murni 2018 bisa digesakan. Namun  semua ini katanya tentu tergantung dari sikap DPRD dalam pembahasan.
“ Jika DPRD ikut menggesakan, saya rasa  pengesahan APBD Murni 2018 bisa secepatnya,” katanya
Namun demikian tambah Delismartoni, hal ini sangat berbeda dengan penyusunan APBD Perubahan. Penyusunan APBD Perubahan baru bisa dilakukan jika APBN Perubahan 2017 sudah diundangkan.
“ APBN Perubahan 2017 kini sudah disahkan namun belum diundangkan. Karena itu, daerah belum bisa menyusun APBD Perubahan. Daerah harus menunggu draft tentang alokasi penerimaan daerah dalam APBN Perubahan 2017. Atas alasan ini pula Kuansing belum bisa menusun APBD Perubahan 2017,” katanya.
Namun demikian, Delismartoni juga yakin APBD Perubahan Kuansing 2017 akan disusun akhir Agustus ini. BPKAD katanya kini tinggal menunggu APBN Perubahan 2017 diundangkan serta menunggu alokasi penerimaan daerah dalam APBN Perubahan 2017 untuk dasar penyusunan APBD Perubahan 2017.
“ Kini kami terus berupaya agar tidak terjadi lagi keterlamabatan dalam penyusunan APBD, baik APBD Murni maupun APBD Perubahan,” tutup Delismartoni (kkc)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...