Indonesia Gencarkan Diplomasi Untuk Kemerdekaan Palestina

Selasa, 12 Desember 2017 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALESTINA (KuansingKita.com) – Tidak kurang dari 2 jam lamanya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbincang dengan Menlu Palestina Riad N. Malki. Perbincangan ini dalam rangkaian diplomasi Indonesia memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Selama dua jam itu, kedua menlu membahas masalah Yerusalem dan langkah-langkah strategis yang akan diambil dalam memperjuangkan hak dan kemerdekaan Palestina.
Selain itu, keduanya juga membahas hasil pertemuan Liga Arab terkait keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Bahkan keduanya juga membahas persiapan menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Negara Islam (OKI) soal Yerusalem di Istanbul, Turki, pada Rabu (13/12) esok.
Tidak itu saja, dalam rangkaian diplomasi Indonesia memperjuangkan Kemerdekaan Palestina, Menlu RI juga mengajak Yordania memperkuat perjuangan diplomasi, baik secara bilateral maupun multilateral.
Retno mengajak Yordania untuk mencegah negara lain agar tidak mengikuti jejak AS yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel atau memindahkan kedutaan negaranya ke Yerusalem.
Sebenarnya, Keputusan Trump ini bertentangan dengan kebijakan luar negeri AS selama tujuh dekade terakhir terkait status Yerusalem. Ini juga bertentangan dengan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, yang didukung 15 anggota.
Berikut ini sejumlah resolusi DK PBB menyangkut status Yerusalem yang dibuat selama 50 tahun terakhir, dan didukung AS:
1. Resolusi 242 (22 Nopember 1967)
Israel diperintahkan untuk menarik pasukannya dari wilayah pendudukan yang dikuasai pada perang 1967. Ini termasuk bagian timur dari Kota Yerusalem.
2. Resolusi 252 (21 Mei 1968)
Israel diminta untuk menghentikan tindakan-tindakan yang terindikasi akan mengubah status Yerusalem. Ini termasuk tindakan mengambil alih lahan dan properti milik Palestina.
3. Resolusi 465 (1 Maret 1980)
Israel diperingatkan agar menghentikan pembangunan pemukiman dan membongkar semua pemukiman di daerah pendudukan, yang dikuasai pada perang 1967, termasuk Yerusalem. Resolusi PBB menilai tindakan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang.
4. Resolusi 478 (20 Agustus 1980)
Israel dilarang membuat undang-undang yang menyatakan perubahan status Yerusalem. Perubahan status itu dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Semua negara yang membuat perwakilan diplomatik di Yerusalem diminta agar menutupnya.
5. Resolusi 672 (12 Oktober 1990)
Israel disebut sebagai kekuatan pendudukan selama masa Intifada pertama (perlawanan Palestina) di Yerusalem. Israel dikecam karena tewasnya 20 warga Palestina dalam tindak kekerasan di tempat suci di kota ini pada 8 Oktober.
6. Resolusi 1073 (28 September 1996)
Israel diperingatkan soal pembuatan terowongan untuk ekskavasi arkeologi di bawah masjid Al-Aqsa, yang sebagian tembok di sana disebut sebagai tembok ratapan bagi warga Yahudi. Palestina menilai tindakan Israel ini sebagai pelecehan.
7. Resolusi 1322 (7 Oktober 2000)
Israel dikecam karena dianggap memicu terjadinya tindak kekerasan dengan kunjungan Ariel Sharon ke Masjid Al-Aqsa. Tindakan Sharon ini, yang saat itu sebagai pemimpin oposisi Israel, dianggap sebagai bentuk provokasi yang menyebabkan tewasnya 80 warga Palestina.
8. Resolusi 1397 (12 Maret 2002)
Kedua pihak, Israel dan Palestina, diminta menghentikan tindak kekerasan dan memulai proses perdamaian untuk mendirikan dua negara yang berdampingan dalam batas yang diakui. Kedua pihak diminta mendukung komite pencari fakta yang dipimpin mantan senator George J. Mitchell. Resolusi ini meminta pembekuan pemukiman Israel dan kerja sama untuk melindungi tempat suci di Yerusalem.
9. Resolusi 2334 ( 23 Desember 2016)
Israel dikutuk karena pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan termasuk di Kota Yerusalem. Pemukiman itu dinilai tidak memiliki validitas dan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional. Pembangunan pemukiman itu juga menjadi hambatan bagi tercapainya solusi dua negara.(sumber CNN/Foto Dok Kemenlu)

Berita Terkait

Mantan Presiden Amerika, Donald Trump Mengalami Penembakan saat Kampanye di Pennsylvania
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change
The Trump Administration’s Legacy in World Politics: An Assessment
China’s Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order
Praktik Penghindaran dan Penggelapan Pajak Ikut Dibahas dalam Pertemuan G20
Gara-gara Masakan Kebanyakan Garam, Pria 46 Tahun Bunuh Isteri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juli 2024 - 16:52 WIB

Mantan Presiden Amerika, Donald Trump Mengalami Penembakan saat Kampanye di Pennsylvania

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:24 WIB

The Trump Administration’s Legacy in World Politics: An Assessment

Berita Terbaru

Penindakan PETI dari Polres Kuansing (Dok Polres Kuansing)

EDITORIAL

Kenapa Tambang Liar atau PETI Tetap Marak di Kuansing

Minggu, 7 Jun 2026 - 11:32 WIB