Hutang Tunda Bayar Pihak Ketiga Akan Dilunasi Secepatnya

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kini tengah berupaya untuk melunasi hutang tunda bayar pihak ketiga secepatnya.  Pelunasan ini akan diupayakan sebelum APBD Perubahan 2018.
Sekda Muharlius ketika dikonfirmasi KuansingKita.com Selasa (23/1/2018) siang tadi mengatakan Bupati Mursini sudah meminta agar hutang tunda bayar pihak ketiga dilunasi secepatnya.
Artinya kata Muharlius, hutang tunda bayar pihak ketiga itu harus dilunasi sebelum proses APBD Perubahan disetujui DPRD. “ Bupati minta hutang tunda bayar pihak ketiga itu dilunasi sebelum APBD Perubahan,” kata Muharlius
Kendati demikian, menurut Muharlius, Bupati Mursini juga berpesan agar upaya yang dilakukan untuk melunasi hutang pihak ketiga harus tepat secara hukum atau  tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Menyikapi arahan Bupati Mursini, kini Pemkab Kuansing sudah membentuk tim konsultasi. Tim ini papar Muharlius akan berkonsultasi ke Kemenkeu, Kemendagri dan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Muharlius mengungkapkan materi konsultasi nanti terkait dengan rencana Pemkab Kuansing untuk mengajukan pinjaman jangka pendek melalui mekanisme perbankan. Hasil pinjaman ini akan dibayarkan kepada pihak ketiga.
“ Nanti akan dibentuk tim konsultasi. Hasilnya akan dirangkum untuk menentukan langkah yang tepat dan cepat serta tidak memiliki resiko hukum,” kata Muharlius
Sementara itu, Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP saat ditemui  KuansingKita.com di ruang kerjanya Selasa  (22/1/2018) mengatakan hutang tunda bayar pihak ketiga itu mencapai Rp 20 miliar lebih atau tepatnya Rp20.124.638.798.
Hendra mengaku juga sudah mendapatkan arahan untuk membentuk tim konsultasi. Namun demikian Hendra menambahkan selain akan membahas mekanisme pinjaman lewat perbankan, tim nanti juga akan mengkonsultasikan peluang yang diatur dalam Permendagri 33 tahun 2017.
Menurut Hendra dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017, pemerintah daerah dibolehkan menggunakan dana APBD 2018 secara langsung untuk melunasi hutang pihak ketiga tanpa harus menunggu APBD Perubahan.
Namun demikian, penggunaan dana ini nanti harus dialokasikan dalam APBD Perubahan. Selain itu pengguanaan dana ini harus diberi payung hukum seperti Perbup dan juga mendapat persetujuan DPRD.
“ Apakah pelunasan itu melalui mekanisme pinjaman bank atau menggunakan dana APBD secara langsung sesuai Permendagri 33 tahun 2017 itu akan ditentukan  nanti. Tapi apapun polanya pihak eksekutif tetap berkoordinasi dengan DPRD atau meminta persetujuan DPRD,” ulas Hendra.
Ditambahkan Hendra, apapun pola yang akan dipilih nanti, tidak jadi masalah. Hal terpenting sekarang adalah melunasi hutang tunda bayar pihak ketiga secepatnya. Soal mekanisme apa yang paling baik tergantung analisa dari rangkuman hasil konsultasi tim nanti.
“ Soal mekanisme tergantung analisa dari rangkuman hasil konsultasi nanti. Tapi hal yang terpenting adalah hutang pihak ketiga itu harus dilunasi secepatnya,” pungkas Hendra (Said Mustafa Husin)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...