TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kabar mengejutkan berhembus dari pemerintah pusat. Daerah akan diberikan hukuman berupa sanksi fiskal jika terbukti lelet atau lamban dalam proses perizinan investasi.
Sanksi ini terkait dengan Perpres nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Daerah diharuskan secepatnya mengeluarkan izin berusaha bagi para investor yang akan berinvestasi.
Untuk itu, pemerintah pusat kini telah membuat program perizinan investasi yang terintegrasi secara nasional lewat OSS (Online Single Submission). Program ini akan diaktifkan mulai Arpil mendatang.
Lewat program online ini akan diketahui daerah yang lambat menerbitkan izin berusaha. Jika ditemukan daerah yang lambat dan berbelit dalam proses perizinan maka dana daerah dari pemerintah pusat akan dipotong.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. “Sanksinya itu kini sedang dirumuskan hitung-hitungannya,” ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/1) seperti dikutip CNN Indonesia.
Menyikapi kabar ini, Sekda Muharlius mengatakan Pemkab Kuansing akan berupaya maksimal agar tidak mendapatkan hukuman berupa sanksi fiskal. Kalau Kuansing mendapatkan sanksi fiskal program pembangunan tidak akan jalan.
“ APBD kita sudah tidak cukup, jadi jangan sampai dikenakan sanksi fiskal lagi. Kalau penerimaan daerah dipotong karena sanksi fiskal, program pembangunan bisa terhambat,” beber Muharlius saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu tadi.
Namun demikian, Muharlius juga tidak setuju sepenuhnya terhadap intervensi pusat ke daerah. Menurut Muharlius, lewat penekanan ini para investor akan semakin semena-mena memaksa daerah untuk menerbitkan izin.
Padahal kata Muharlius, dalam hal perizinan, banyak permasalahan dan kesulitan yang dihadapi daerah yang tidak diketahui pemerintah pusat. Misalnya investor perkebunan yang ingin membangun di hutan kawasan atau di lahan sengeketa.
Untuk ini, kata Muharlius, daerah tetap tidak akan melayani perizinannya. Apalagi kalau yang akan dirugikan itu masyarakat, tentu daerah tidak akan memberikan pelayanan perizinan.
Kalau dengan sistem online nanti pemerintah pusat langsung mengklaim Kuansing lambat dalam memproses perizinan berusaha, lantas menjatuhkan sanksi untuk Kuansing. Ini kata Muharlius sangat tidak tepat.
Ia mengatakan kondisi ini bisa saja terjadi di Kuansing. Pasalnya banyak sekali perusahaan perkebunan yang begitu berani membangun kebun di hutan kawasan. Bahkan ada juga yang menyerobot lahan masyarakat.
“ Di daerah ini banyak investor nakal. Masak kita di daerah dipaksa melayani investor seperti ini. Ini sangat tidak tepat,: katanya.
Beberapa waktu lalu, kata Muharlius, dalam pertemuan di Batam terkait Perpres 91 tahun 2017 pihaknya sudah menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi daerah.
Hanya saja katanya dalam pertemuan itu, pemerintah pusat sepertinya kurang menanggapi atau terkesan tidak peduli. Buktinya, masih saja ada hukuman berupa sanksi fiskal.
“ Kalau sudah begini daerah kan tertekan sekali. Sementara sektor perkebunan tidak memberikan kontribusi sama sekali ke Kuansing, Tapi mau bagaimana lagi, ini sudah instruksi pusat, ” pungkas Muharlius dengan wajah kesal. (Said Mustafa Husin).