Kedepan Bayar PBB Tidak Perlu ke Kantor Cukup Lewat HP Saja

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kedepan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing akan membuka aplikasi “payment”, agar wajib pajak bisa dengan mudah melunasi pajaknya. Hanya dengan “mengklik” lewat HP wajib pajak bisa membayar pajak seperti PBB dan pajak lainnya.
Kepala Bapenda Kuansing Jeprinaldi kepada KuansingKita Senin (4/3/2019) membeberkan kini sangat tidak efisien. Wajib pajak yang berdomisili jauh dari Telukkuantan terpaksa mengeluarkan kost atau biaya lain yang nilainya lebih besar dari pajak yang dilunasinya. “ Ini kan sangat tidak efisien,” kata Jeprinaldi
Ia mencontohkan, seorang wajib pajak berdomisili di Cerenti. Kini wajib pajak tersebut harus melunasi PBB senilai Rp 15.000 ke Telukkuantan. Tentu kata Jeprinaldi wajib pajak tersebut akan mengeluarkan biaya seperti makan minum dan minyak kendaraan yang nilainya lebih tinggi dari nilai pajak yang akan dilunasi.
“ Hal seperti inilah yang menjadi perhatian Bapenda sehingga muncul ide membuat aplikasi “payment” agar bisa membayar pajak PBB dan pajak lainnya lewat HP saja,”  beber Jeprinladi
Wacana membuat aplikasi “payment” ini sudah dibahas dengan pihak Bank RiauKepri. Kini kata Jeprinaldi tinggal menunggu pihak bank mempersiapkan aplikasi pembayaran PBB. Jika aplikasi ini sudah tersedia, pembayaran pajak dengan mengklik lewat HP sudah bisa dimulai. “ Ini akan sangat membantu wajib pajak,” ujarnya
Dalam perbincangan di ruang kerjanya, siang tadi, Jeprinaldi juga memaparkan tentang upaya validasi data PBB. Selama ini katanya banyak wajib pajak PBB yang objek pajaknya “overlaping“ atau tumpang tindih. Lahan yang sudah dijual kepada pihak lain tapi tidak dilaporkan sehingga tagihan pajak PBB masih kepada pemilik lama.
“ Kalau pemilik baru mengurus PBB tentu tagihan akan overlap,” kata Jeprinaldi
Begitu juga dengan lahan keluarga yang sudah dibagi tapi tidak dilaporkan. Akibatnya tagihan PBB masih seluas lahan lama. Seharusnya pemilik lahan yang dibagi melaporkan sehingga tagihan PBB disesuaikan dengan luas lahan masing-masing pemilik. Laporan ini kata Jeprinaldi cukup ke pemerintahan desa.
“ Mereka lapor ke pemerintah desa, nanti pemerintah desa yang melaporkan ke Bapenda,” katanya
Karena itu, Jeprinaldi menghimbau agar pemilik lahan di Kuansing segera memvalidasi data kepemilikan lahannya ke pemerintah desa agar bisa diteruskan ke Bapenda. Bukan saja lahan, tapi bangunan yang didirikan di atas lahan kosong harus juga dilaporkan ke pemerintah desa agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan pajak PBB.
“ Warga harus berkoordinasi dengan pemerintah desa, baik masalah lahan mapun bangunan. Pemerintah desa sudah tau apa yang harus dilakukan karena mereka sudah diberikan pembekalan,” tutup Jeprinaldi (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...