TELUKKUANTAN (Kuantan Singingi) – KPU Kuansing telah mendata, untuk pemilu 2019 ini, sebanyak 356 pemilih termasuk dalam kelompok difabel atau penyandang disabilitas. Mereka diantaranya adalah pemilih tunadaksa, tunanetra, tunarungu/wicara, tunagrahita dan penyandang disabilitas lainnya.
Ketua KPU Kuansing, Ahdanan Saleh melalui Ka Divisi Data KPU Kuansing, Yeni Gusneli kepada KuansingKita mengungkapkan dalampemilu 2019 ini KPU Kuansing telah mendata pemilih difabel atau pemilih penyandang disabilitas. Untuk pemilih tunadaksa sebanyak 84 pemilih, tunanetra sebanyak 72 pemilih.
Selain itu KPU Kuansing juga menemukan pemilih tunarungu/wicara sebanyak 57 pemilih, tunagrahita sebanyak 113 pemilih dan penyandang disabilitas lainnya sebanyak 30 pemilih. Untuk penyandang disabilitas lainnya, KPU Kuansing tidak menjelaskan apakah termasuk pemilih penderita gangguan jiwa.
Data pemilih difabel dalam pemilu 2019 ini menurun tajam jika dibandingkan dengan data pemilih difabel atau pemilih penyandang disabilitas dalam Pilkada 2018 lalu. Dikutip dari situs resmi KPU, dalam daftar pemilih sementara Pilkada 2018, jumlah pemilih difabel di Kuansing sebanyak 646 pemilih.
Dari 646 pemilih difabel dalam Pilkada 2018 lalu, sebanyak 109 pemilih diantaranya tunadaksa. Berikutnya tuna netra sebanyak 70 pemilih, tunarungu/wicara sebanyak 77 pemilih, tunagrahita sebanyak 366 pemilih dan penyandang disabilitas lainnya sebanyak 24 pemilih. Disini juga tidak dijelaskan tentang pemilih penyandang disabilitas lainnya.
Berdasarkan catatan kepustakaan yang dihimpun KuansingKita, tunadaksa adalah pemilih yang memiliki gangguan gerak seperti strooke dan lainnya yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular ataupun struktur tulang yang bersifat bawaan. Jumlah pemilih ini di Kuansing untuk pemilu 2019 sebanyak 64 pemilih.
Tunanetra adalah pemilih yang memiliki gangguan pada indera pandang seperti rabun atau buta, tunarungu/wicara adalah pemilih yang tidak bisa bicara atau bisu. Sedangkan tunagrahita adalah pemilih yang memiliki kecerdasan di bawah rata-rata, mengalami hambatan tingkah laku dan masa perkembangannya seprti idiot.
Sementara itu, pemilih yang masuk dalam kelompok penyandang disabilitas lainnya adalah pemilih yang mengalami gangguan lainnya. Ini bisa saja termasuk pemilih yang menderita gangguan jiwa. Namun demikian KPU Kuansing tidak merincikan secara jelas pemilih penyandang disabilitas lainnya. Jumlah pemilih ini dalam pemilu 2019 sebanyak 30 pemilih.(kkc)