TELUKKUANTAN ( KuansingKita) – Berselancar di dunia maya sambil menghimpun ribuan pertemanan tak selalu berujung indah. Buktinya, seorang janda berinisal S akhirnya ditangkap Polres Inderagiri Hulu setelah ikut berperan meloloskan tahanan kabur. Padahal tahanan ini baru dikenalnya lewat medsos.
Dikutip Merdeka.com selain menangkap tersangka S, Polres Inderagiri Hulu juga menangkap dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat, masing-masing seorang pengawal tahanan berinisial RN dan Satpam Kejari Inhu inisial HN.
Tahanan yang kabur adalah dua tahanan kasus narkoba Kejaksaan Negeri Inhu berinisial JN dan ER. Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikno Hayin mengatakan tahanan itu melarikan diri dari hotel bukan dari ruang tahanan.
“Iya, keduanya JN dan ER kabur dari hotel yang berbeda. JN lari dari sebuah hotel di seputaran Pematang Reba, sedangkan ER kabur dari sebuah hotel di seputaran Belilas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Hayin Suhikno Hayin, dikutip Merdeka.com Selasa (23/4/2019).
Sementara itu, Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran mengatakan, S bekerja sama dengan Satpam HN dan pengawal tahanan berstatus ASN Kejari, RN untuk mengeluarkan dua tahanan tersebut dari Rutan Kelas II B Rengat.
“S ditahan di Polres Inhu bersama RN dan Satpam HN. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Misran kepada Merdeka.com, Selasa (23/4/2019).
S ditangkap tim Kejari Inhu di Hotel PB Kelurahan Pematang Reba, beberapa jam setelah JN melarikan diri dari hotel tersebut.
Sedangkan, RN dan HN menyerahkan diri ke kantor Kejari Inhu, ketika melaporkan bahwa dua tahanan yang dibawa mereka melarikan diri dari hotel. Selanjutnya, pihak kejaksaan menyerahkan mereka ke Polres Inhu, pada Jumat (19/4/2019).
“S berperan membantu pelarian JN dari hotel. Ini dibuktikan adanya pesan whatsapp S kepada HN permintaan mengeluarkan tahanan JN dari Rutan Rengat untuk dibawa ke hotel PB di Pematang Reba,” jelasnya.
Namun ternyata, S bukanlah istri dari JN. Sebab sebelumnya S berpura-pura menjadi istrinya. Belakangan diketahui S dan JN baru berkenalan melalui media sosial.
“S dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 jo 55 jo 209 jo 223 KUHP. Sedangkan tersangka RN dan HN dikenakan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP. Barang bukti diamankan berupa uang, surat dan tiga unit handphone,” ucap Misran.(kkc)