Kenapa Kekerasan Terhadap Pers Bisa Terjadi ??

Jumat, 2 Agustus 2019 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALAM REDAKSI – Beberapa hari lalu, kekerasan terhadap pers atau kejahatan terhadap pekerja jurnalistik terjadi di Aceh tepatnya di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Sebenarnya banyak sekali bentuk kekerasan yang telah dilakukan terhadap pekerja pers, bukan saja dalam skala nasional tapi juga di belahan dunia.
Tapi kekerasan yang terjadi di Aceh Tenggara, bukan saja dilakukan kepada wartawan, Sekretariat Organisasi Wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara juga ikut jadi sasaran tindak kekerasan. Kenapa ini bisa terjadi ?. Ada dua hal yang dipastikan menjadi penyebabnya.
Penyebab pertama wartawan tidak bekerja secara professional atau wartawan bekerja mengabaikan kode etik jurnalistik, sehingga berita yang disajikan sangat tendensius dan terkesan menyudutkan. Tak bisa disangkal berita seperti ini dipastikan akan memancing emosi pihak yang dirugikan.
Padahal dalam pasal 1 kode etik jurnalistik wartawan sudah diingatkan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen disini berarti memberitakan peristiwa atau fakta tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain.
Sedangkan akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk artinya wartawan tidak boleh punya niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Penyebab kedua tentu karena pelaku tindak kekerasan tidak memahami prosedur kerja jurnalistik. Sehingga kesalahan atau hal yang tidak bisa diterimanya dalam pemberitaan dibalas dengan tindak kekerasan. Padahal dalam prosedur jurnalistik ada “hak jawab” yang diatur undang-undang yakni dalam pasal 5 ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sebenarnya kerja pers bukanlah kerja yang baru di abad ini. Sejak zaman Romawi Kuno yakni pada era Julius Cesar (59 SM) kerja pers sudah dimulai. Kala itu, Julius Cesar membuat papan pengumuman dari kepingan logam yang disebut “Acta Diurna”. Seluruh informasi untuk dipublikasikan baik tentang hasil sidang senat atau informasi lainnya  dimuat di dalam “Acta Diurna”.

Saudagar-saudagar kaya dan tokoh masyarakat lainnya kala itu menyuruh orang-orang yang bisa membaca dan menulis untuk menyalin isi pengumuman yang dimuat dalam “Acta Diurna”. Penyalin “Acta Diurna” yang disebut “Diurnari” mendapat upah untuk kerja itu. Lama kelamaan, informasi “Diurnari” tidak lagi sebatas informasi “ Acta Diurna” tapi mereka mulai menjual informasi lainnya.
Begitulah dimulainya dunia jurnalistik. Kini dunia jurnalistik sudah berkembang pesat. Informasi tidak saja disajikan media mainstream tapi informasi juga berjejal di media sosial. Media informasi tumbuh dan berkembang pesat seiring dengan lahirnya para jurnalis dadakan. Karena itu Dewan Pers membuat kebijakan agar pekerja jurnalistik harus mengikuti uji kompetensi yang disebut UKW.
Namun upaya ini belum sepenuhnya membuahkan hasil. Wartawan masih sering melakukan kesalahan seperti pelanggaran atau mengabaikan kode etik jurnalistik. Begitu pula dengan publik belum sepenuhnya memahami prosedur kerja jurnalistik sehingga berbagai bentuk kekerasan dilakukan terhadap pers.
Dua sisi ini hendaknya bergerak berimbang. Wartawan semakin meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya, di sisi lain publik harus memahami prosedur kerja jurnalistik. Sebab tanpa wartawan dunia akan menjadi bisu dan tuli, tanpa wartawan semua kita miskin informasi. Sebaliknya, tanpa hak publik untuk mendapatkan informasi wartawan juga tidak akan mendapatkan kemerdekaan pers.
Hak publik mendapatkan informasi adalah hak azasi manusia. Atas dasar itulah wartawan diberikan kebebasan  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Artinya kebebasan pers adalah kebebasan yang diberikan rakyat atas hak azasi yang dimilikinya kepada pers. Karena itu pers harus berpihak kepada rakyat. Tapi bagaimanapun juga kekerasan yang dilakukan terhadap pers adalah perbuatan yang pantas dikutuk. Karena pers adalah pekerja sosial yang menyajikan informasi kepada publik, sangat tidak pantas disakiti.***

Berita Terkait

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum
Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan
Menyimak Fenomena Mudik Lebaran
Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan
Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral
Sampah dan Sumpah Serapah
Ketika Kapak menjadi Bahasa Cinta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 11:41 WIB

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:07 WIB

Menyimak Fenomena Mudik Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:53 WIB

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB