SALAM REDAKSI – Rabu (11/9/2019) kemarin, sebanyak 94 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kuantan Singingi menggelar pemilihan kepala desa. Syukur Alhamdulillah sebagian besar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kuantan Singingi ini berjalan lancar.
Kendati demikian, tentu masih saja ada desa yang proses pemilihannya tersandung masalah. Misalnya Pilkades Desa Seberang Taluk. Proses di Seberang Taluk disebut bermasalah karena salah satu dari calon akan mengajukan keberatan dan akan membuat laporan pelanggaran dalam masa sanggahan ini.
Hasil hitungan suara dalam Pilkades Seberang Taluk memang sangat dramatis. Calon nomor urut 1 mendapatkan 433 suara, sedangkan calon nomor urut 2 mendapatkan 432 suara, hanya selisih satu suara saja. Ternyata selisih satu suara ini pula yang memicu masalah.
Masalah ini mucul ketika panitia pemilihan menganggap salah satu surat suara pemilih yang mencoblos calon nomor urut 2 dianggap tidak sah. Jika surat suara itu dianggap sah maka hasil perolehan suara calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 akan sama.
Surat suara itu dianggap tidak sah karena ada berupa titik mungkin coblosan atau mungkin lipatan, letaknya di luar kota segi empat. Sementara di dalam kotak segi empat, berdasarkan foto pisik surat suara yang didapatkan KuansingKita, jelas terlihat satu coblosan tepat pada foto calon nomor urut 2. Itulah yang menjadi masalah.
Untuk menyelesaikan masalah ini tentulah panitia ataupun BPD atau pihak pemerintah kabupaten tidak boleh lari dari Perbup nomor 55 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak Kuantan Singingi. Hanya itulah aturan hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkades Serentak di Kuantan Singingi.
Dalam pasal 55 huruf (b) disebutkan surat suara sah apabila tanda coblos terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon. Kondisi ini serupa dengan surat suara yang dipermasalahkan yakni ada satu tanda coblos pada foto calon nomor urut 2.
Nah bagaimana dengan titik yang mungkin coblosan atau mungkin juga lipatan di luar kotak segi empat, apakah ini bisa membatalkan surat suara ?. Inilah masalahnya. Dalam Perbup 55 tahun 2018 tidak ada diatur tentang surat suara tidak sah, apalagi untuk kondisi di luar kotak segi empat.
Kalau menyimak mulai dari huruf (b) hingga huruf (e) dalam pasal 55, jelas sekali Perbup hanya mengatur kondisi yang terjadi di dalam kotak segi empat, bukan di luar kotak segi empat. Pasal 55 hanya mengatur apakah pencoblosan dalam kotak segi empat itu dianggap sah atau tidak .
Misalnya pasal 55 huruf (d), jika tanda coblos lebih dari satu tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon maka surat suara itu masih dianggap sah. Sekalipun foto itu dicoblos lebih dari satu tetap dianggap sah.
Artinya pencoblosan pada surat suara yang dipermasalahkan berdasarkan pemahaman KuansingKita dianggap sah berdasarkan pasal 55. Karena pencoblosan ada di dalam kotak segi empat dan dicoblos satu kali.
Untuk temuan di luar kotak segi empat tidak ada aturan yang membatalkannya. Artinya untuk membatalkan surat suara ini tidak ada pasal yang mengaturnya dalam perbup 55 tahun 2018. Sebab untuk menterjemahkan perbup ini tentu harus tekstual.
Untuk menyelesaikan masalah ini, pasal 70 Perbup 55 tahun 2018 telah mengatur langkah penyelsaian melalui pertemuan panitia pemilihan dengan BPD. Jika dalam pertemuan itu disepakati harus meminta pendapat ahli maka itulah langkah penyelesaian yang harus dilakukan.
Memang Pilkada Serentak ini gaungnya sudah sangat lama, namun tampak sekali lemahnya kesiapan pemerintah terutama dalam mempersiapkan perangkat hukum. Perbup 55 tahun 2018 itu tidak mengakomodir banyak permasalahan dan banyak pasal yang ambigu atau multitafsir.
Semoga kedepannya pemerintah akan lebih siap lagi, siap dalam hal dana penyelenggaraan dan siap dalam perangkat hukum. Untuk masalah Pilkades Seberang Taluk ini, carilah jalan terbaik yang mengedepankan aturan dan mencerminkan penegakan demokrasi.***