Sampai Saat Ini Belum Ada Lembaga Survey Terdaftar di KPU Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi memastikan sampai Senin (11//11/2019) belum ada lembaga survey yang terdatar di KPU Kuansing. Padahal KPU Kuansing sudah mengumumkan dimulainya jadwal pendaftaran untuk lembaga survey dan lainnya sejak 1 November 2019 lalu.
Dalam pengumuman nomor 03/PP.06.2-Pu/1409/KPU-Kab/XI/2019, KPU Kuansing menginformasikan secara rinci bentuk persyaratan, tata cara pendaftaran serta waktu dan tempat pendaftaran. Selain itu KPU Kuansing juga mengemukakan alasan hukum sehingga lembaga survey wajib mendaftar seprti pasal 132 UU nomor 10 tahun 2016.
Dalam tata cara pendaftaran disebutkan lembaga survey harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi meliputi akte pendirian/badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan dari instansi berwenang.
Surat keterangan dari instansi berwenang isinya menyatakan bahwa lembaga pelaksana survey atau jajak pendapat yang mendaftar telah bergabung dalam asosiasi lembaga survey. Selain itu, juga dilampirkan pas foto berwarna dari pimpinan lembaga survey. Pas foto  berukuran 4×6 sebanyak empat lembar.
Disamping persyaratan tadi, pihak lembaga survey juga diharuskan menandatangani surat pernyataan yang beberapa poin diantaranya berbunyi lembaga survey tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.

Tidak mengganggu proses penyelanggaraan tahapan pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasan kondusif, benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survey atau jajak pendapat.
Lembaga survey tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survey atau jajak pendapat.
Sedangkan dalam persyaratan ditetapkan survey hanya meliputi survey tentang prilaku pemilihan, survey tentang hasil pemilihan, survey tentang kelembagaan pemilihan seperti penyelenggara, partai politik dan pemerintah serta survey tentang pasangan calon.
Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi saat dikonfirmasi Senin (11/11/2019) siang tadi memastikan belum ada lembaga survey yang mendaftar. “Kita sudah umukan sejak 1 November lalu. Sampai saat ini belum ada lembaga survey yang mendatar,” ujar Irwan Yuhendi.(kkc)
Foto : Anggota KPU Kuansing (Istimewa)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...