TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi memastikan sampai Senin (11//11/2019) belum ada lembaga survey yang terdatar di KPU Kuansing. Padahal KPU Kuansing sudah mengumumkan dimulainya jadwal pendaftaran untuk lembaga survey dan lainnya sejak 1 November 2019 lalu.
Dalam pengumuman nomor 03/PP.06.2-Pu/1409/KPU-Kab/XI/2019, KPU Kuansing menginformasikan secara rinci bentuk persyaratan, tata cara pendaftaran serta waktu dan tempat pendaftaran. Selain itu KPU Kuansing juga mengemukakan alasan hukum sehingga lembaga survey wajib mendaftar seprti pasal 132 UU nomor 10 tahun 2016.
Dalam tata cara pendaftaran disebutkan lembaga survey harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi meliputi akte pendirian/badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan dari instansi berwenang.
Surat keterangan dari instansi berwenang isinya menyatakan bahwa lembaga pelaksana survey atau jajak pendapat yang mendaftar telah bergabung dalam asosiasi lembaga survey. Selain itu, juga dilampirkan pas foto berwarna dari pimpinan lembaga survey. Pas foto berukuran 4×6 sebanyak empat lembar.
Disamping persyaratan tadi, pihak lembaga survey juga diharuskan menandatangani surat pernyataan yang beberapa poin diantaranya berbunyi lembaga survey tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.




