Hati-hati. Miliki Pipa Rokok dari Bahan Gading Gajah Anda Bisa Ditangkap

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Di Kuantan Singingi, banyak sekali penikmat rokok yang menggunakan pipa rokok dari bahan gading gajah. Padahal ini memiliki resiko berurusan dengan hukum.
Lihat saja, seperti dilansir Tempo.co, seorang pria di Garut, Jawa Barat, RGK, 40 tahun ditangkap Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (4/6/2020)
Pria asal Desa Padaasih, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut itu ditangkap setelah ketahuan memiliki tiga batang pipa rokok dari bahan gading gajah Sumatera (Elephas Maximus) berukuran 10, 12 dan 18 centi meter.
Penangkapan RGK hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tim menangkap pelaku lain berinisial PE seorang pemilik gading gajah di Pekanbaru, Riau, akhir Februari 2020. Dari penangkapan itu terungkap pengiriman gading gajah ke RGK di Garut.
Dari pengakuan pelaku, pipa gading gajah dalam ukuran berbeda 10, 12 dan 18 centi meter yang diamankan petugas itu, semula akan dijual dengan harga berkisar Rp 500 ribu hingga 4,5 juta.
Kepastian pipa rokok itu terbuat dari gading gajah Sumatera dibuktikan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  melalui uji forensik untuk berlanjut ke proses penyidikan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono mengatakan perdagangan satwa dilindungi tergolong kejahatan luar biasa. Bernilai ekonomi tinggi, pelakunya banyak yang terlibat hingga antarnegara.
“Serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus,” ujarnya lewat keterangan tertulis Jumat 5 Juni 2020seperti dilansir Tempo.co
Iriyono menyebutkan pelaku akan didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“ Ancaman hukum pidananya penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta,” kata Sustyo Iriyono (smh).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...