Bupati Mursini Terbitkan SE Tahun Ajaran Baru dan Belajar dari Rumah

Masrul Hakim

TELUKKUANTAN (KunsingKita) – Guna pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran covid 19 di Kuantan Singingi, Bupati Drs H.Mursini telah menyusun beberapa kebijakan yang dituangkan dalam SE 443/Disdikpora/2020.
Sekertaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kuansing, Masrul Hakim kepada KuansingKita mengatakan kebijakan Bupati H.Mursini ini berpedoman pada SK Bersama Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri.
Masrul merincikan, dalam surat edaran SE 443 disampaikan tahun ajaran baru tetap dimulai 13 Juli 2020. Namun pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama penyebaran covid 19 diperpanjang sampai adanya penetapan dibolehkannya tatap muka.
Belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring berpedoman pada surat edaran Kemendikbud RI Nomor 04 tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dan SE Sekjen Kemendikbud Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar.
Dalam SE 443 juga disampaikan proses pembelajaran dari rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pandemic covid 19.
Aktivitas dan tugas pembelajaran daring sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas pembelajaran. Pembelajaran daring mempunyai umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna.
Namun demikian, pembelajaran daring yang mempunyai umpan balik dan bersifat kualitatif tidak diharuskan mempertimbangkan skor/nilai kuantitatif. Sedangkan guru dan tenaga kependidikan diwajibkan hadir ke sekolah kecuali yang rentan terlutar covid 19.
Guru dan tenaga kependidikan yang rentan diantaranya , ibu hamil, ibu menyusui, punya riwayat penyakit jantung,  diabetes dan penyakit berat lainnya. “ Guru dengan kondisi seperti itu bisa tidak hadir ke sekolah,” kata Masrul (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...