Dana Pilkada Kuansing 2020 untuk KPU dan Bawaslu Sudah Dikucurkan Seratus Persen

Hendra AP

TELUKKUANTAN (KuansingKita) –  KPU sebagai lembaga penyelenggara dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pilkada Kuansing 2020 sudah seharusnya bekerja lebih maksimal.
Pasalnya kedua lembaga ini sudah menerima kucuran dana seratus persen dari Pemkab Kuansing untuk penyelenggaran Pilkada Kuansing 2020.
Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP kepada KuansingKita membeberkan dana Pilkada Kuansing sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp 41.620.181.000.
Dana ini dialokasikan untuk KPU sebesar Rp 29.416.067.000 dan Bawaslu sebesar Rp 12.204.114.000. “ Dana ini sudah dikucurkan seratus persen,” kata Hendra.
Hendra mengakui kucuran dana ini dilakukan secara bertahap. Terakhir, sisa dana penyelenggaraan Pilkada 2020 ini dikucurkan untuk KPU dan Bawaslu Kamis (9/7/2020)
“KPU mendapatkan kucuran terakhir Rp 17.229.645.600 dan Bawaslu sebesar Rp 6.902.468.400,” kata Hendra
Kucuran dana Pilkada Kuansing untuk KPU dan Bawaslu sudah dimulai secara bertahap sejak Desember 2019 lalu. Kemudian tahap kedua Februari 2020 dan terakhir Kamis (9/7/2020) lalu.
Untuk tahap pertama kedua lembaga ini masing-masing mendapat kucuran dana Rp 700 juta. Dana ini dikucurkan tak lama setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani.
Tahap kedua dana Pilkada Kuansing ini dikucurkan Februari lalu. KPU mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 11.486.430.400 dan Bawaslu sebesar Rp 4.601.645.600.
Sisa terakhir dana Pilkada sebesar Rp 24.132.114.000. Dari sisa dana ini untuk KPU dikucurkan Rp 17.229.645.600  dan untuk Bawaslu dikucurkan Rp 6.902.468.400.
“ Kini dana Pilkada Kuansing 2020 sebesar Rp 41.620.181.000 sudah dikucurkan seratus persen,” tutup Hendra. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...