TELUKKUANTAN (KuansingKita) – HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara yang beroperasi di Kuantan Singingi, sebenarnya berakhir 31 Desember 2018. Namun PT Duta Palma Nusantara telah memperpanjangnya jauh sebelum masa HGU berakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun KuansingKita, perusahaan milik Surya Darmadi ini telah memperpanjang HGU untuk 25 tahun lagi pada 18 April 2005 lalu atau 13 tahun sebelum masa HGU berakhir. Artinya, dari perpanjangan ini, HGU PT Duta Palma Nusantara akan berakhir pada 18 April 2043 nanti.
HGU PT Duta Palma Nusantara yang diperpanjang ini untuk lahan seluas 11.260 hektar di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Tengah dan Kuantan Hilir. Perpanjangan HGU ni melalui Surat Keputusan BPN nomor 38/HGU/BPN.2005 yang ditandatangani Kepala BPN Pusat Lutfi I Nasution.
Proses perpanjangan HGU PT Duta Palma Nusantara yang terkesan tidak prosedural ini, kini menjadi sorotan LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kuantan Singingi.
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung LAMR Kuantan Singingi Jalan proklamasi Telukkuantan Selasa (14/7/2020), LAMR Kuantan Singingi menyampaikan 5 poin pernyataan sikap, salah satu diantaranya mengajukan gugatan ke PTUN.
LAMR Kuantan Singingi akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait mekanisme perpanjangan HGU PT Duta Palma Nusantara. Menurut LAMR dalam proses perpanjangan HGU PT Duta Palma Nusantara nomor 38/HGU/BPN/2005 kuat dugaan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, para pengurus LAMR Kuantan Singingi juga meragukan luasan areal perkebunan PT Duta Palma Nusantara. Untuk itu, LAMR Kuantan Singingi akan meminta data luas HGU PT Duta Palma Nusantara di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Data ini akan diperbandingkan dengan luas lahan perkebunan PT Duta Palma Nusantara di lapangan,” kata Ketua LAMR Kuantan Singingi Datuk Pebri Mahmud.
Gencarnya LAMR memburu berbagai kelemahan PT Duta Palma Nusantara karena selama ini hubungan PT Duta Palma Nusantara dengan masyarakat tempatan dinilai sangat buruk, bahkan kepeduliannya sangat rendah. Karena itu, LAMR akan mempertanyakan kontribusi PT Duta Palma Nusantara untuk daerah dan masyarakat dalam bentuk program CSR.
Menurut Pebri Mahmud, merujuk pada peraturan perundang-undangan, PT Duta Palma Nusantara wajib menyalurkan kontribusinya melalui program CSR yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal perkebunan khususnya dan masyarakat Kuantan Singingi pada umumnya.
” Apa saja kontribusi PT Duta Palma Nusantara untuk daerah dan masyarakat Kuansing. Ini akan kita pertanyakan,” kata Pebri Mahmud
Kelemahan lain yang disorot LAMR adalah pembangunan plasma. Sejak PT Duta Palma Nusantara membuka usaha perkebunan di Kuantan Singingi tahun 1988 lalu, sampai saat ini tidak pernah membangun kebun plasma untuk masyarakat. Untuk itu LAMR juga akan mempertanyakan komitmen PT Duta Palma Nusantara dalam membangun kebun plasma.
LAMR Kuantan Singingi akan mendesak PT Duta Palma Nusantara untuk membangun kebun plasma atas pijakan hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU. Pada pasal 40 huruf (k) dibunyikan kewajiban pemegang HGU.
Pasal 40 huruf (k). “ Pemegang HGU berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum”
Dalam poin terkahir pernyataan sikap, LAMR Kuantan Singingi berjanji akan mengusulkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat kepada pemerintah seperti pengakuan hak tanah ulayat dalam bentuk produk hukum daerah. “ Untuk bisa memperoleh hak-hak tanah ulayat, masyarakat adat harus didukung produk hukum daerah. Untuk itu LAMR akan memperjuangkannya,” kata Ketua LAMR Kuantan Singingi, Datuk Pebri Mahmud (smh)