Seru, Sidang Sengketa TUN Pemilihan di Medan, Kuasa Hukum ASA Patahkan Bantahan KPU dan Bawaslu Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di PTTUN Medan terkait verifikasi ijazah paket C Calon Bupati pasangan nomor urut 3, H.Halim terus berlanjut.
Persidangan yang melibatkan Kuasa Hukum ASA sebagai penggugat serta KPU dan Bawaslu Kuansing sebagai tergugat sudah memasuki tahap menyerahkan kesimpulan Pengunggat dan Tergugat.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dikirimkan Rizki J Poliang kepada KuansingKita, Kamis (15/10/2020), sidang putusan dari perkara dengan register nomor 01/PILKADA/202PT TUN-MDN telah dijadwalkan 20 Oktober mendatang
Menurut Rizki J Poliang, proses persidangan yang digelar secara maraton sejak 7 Oktober hingga Kamis 15 Oktober tadi terasa cukup alot dan melelahkan, Kendati begitu, Kuasa Hukum ASA, Dody Fernando dan Rizki Poliang merasa sangat optimis untuk memenangkan perkara ini.
Ada beberapa catatan penting yang membuat Kuasa hukum ASA optimis memenangkan perkara ini. Dalam jawaban/bantahan tergugat yakni KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya di persidangan mengatakan bahwa pihak Penggugat (Andi Putra – Suhardiman Amby) tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara ini.
Mereka menyampaikan bahwa ASA selaku penggugat bukan merupakan pihak yang dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor : 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020, tertanggal 23 September 2020.
Menurut Tergugat pihak yang berhak mengajukan gugatan dalam perkara a quo adalah peserta pemilihan yang tidak lolos, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 huruf E angka 3 Poin A.
Namun, argumentasi hukum tersebut akhirnya terbantahkan oleh kuasa hukum Penggugat Dodi Fernando dan Rizki Poliang, Kuasa Hukum ASA ini mematahkan bantahan tergugat melalui ketentuan huruf e angka 3 poin b Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015
Dalam ketentuan huruf e angka 3 poin b SEMA No 3 tahun 2015 disebutkan bahwa peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain karena pasangan calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dapat mengajukan gugatan.
Mengenai persoalan rapat pleno Bawaslu Kuansing yang menyatakan permohonan sengketa proses yang diajukan penggugat tidak dapat diterima, untuk ini KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihak Bawaslu Kuansing telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, hal itu telah terbantahkan lagi oleh kuasa hukum penggugat yang menerangkan bahwa surat yang dikeluarkan Pihak Bawaslu tersebut adalah surat yang cacat hukum. Karena surat tersebut dikeluarkan dengan melompati suatu aturan hukum yang mengikat dan berlaku.
Bawaslu Kuansing tidak melaksanakan ketentuan pasal 22 Perbawaslu No 2 tahun 2020, namun langsung saja melompat pada ketentuan pasal 24 tentang klasifikasi permohonan yang tidak dapat diterima. Pihak Bawaslu Kuansing dalam hal ini tidak melaksanakan kewajibannya menurut hukum yaitu tidak mengirimkan pemberitahuan perbaikan permohonan kepada Penggugat.
Disamping itu objek permohonan Penggugat ajukan ke Bawaslu Kuansing bukanlah termasuk pada objek permohonan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 24 Perbawaslu No 2 tahun 2020.
Dalam persidangan Kamis tadi, KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa KPU Kuansing sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu dengan melakukan Klarifikasi/Verifikasi tentang legalisasi ijazah paket C ke instansi yang berwenang yaitu Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Bantahan KPU melalui kuasa hukumnya ini juga dipatahkan kuasa hukum ASA. Disebutkan, berdasarkan surat Nomor 240/DISDIK/III/2020/0616 yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan calon atas nama H. Halim, tertuang bahwa Instansi yang mengeluarkan Ijazah tersebut adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, bukan Kabupaten Lingga.
Disamping itu Penggugat juga melampirkan bukti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional RI, dimana diterangkan dalam surat tersebut bahwa Ijazah sebagaimana dimaksud terdaftar atas nama Abdullah.
Kuasa Hukum ASA menyebutkan akan menjadi salah apabila KPU Kuansing melakukan Klarifikasi/Verifikasi soal Ijazah tersebut hanya ke Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, seharusnya klarifikasi/verifikasi ijazah tersebut hingga ke Kementrian Pendidikan Nasional di Jakarta.
Kuasa Hukum ASA menyebutkan KPU Kuansing tidak ingin mencari kebenaran materill dalam persoalan ini. Padahal KPU Kuansing sebagai penyelenggara pemilihan di Kabupaten Kuantan Singingi bertanggung jawab untuk menyeleksi orang-orang yang akan mengisi jabatan publik.
Rizki dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, guna menguji dugaannya, dalam waktu dekat Kuasa hukum ASA akan membawa persoalan ini ke DKPP. Tujuannya kata Rizki agar oknum – oknum yang “bermain” dapat dimintai pertanggungjawaban.
Rizki menambahkan, kuasa hukum ASA optimis majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat. Tambah lagi kuasa hokum ASA sangat yakin dan percaya Majelis Hakim menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...