TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus sengketa Pilkada Kuansing 2020 yang diajukan Pemohon H.Halim – Komperensi melalui Kuasa Hukumnya Asep Ruhiyat, SH, MH telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi Jumat (29/1/2021) siang tadi.
Kuasa Hukum ASA, Dody Fernando, SH, MH dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada KuansingKita menyebutkan sidang siang tadi adalah pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa pokok permohonan Pemohon, mengesahkan alat bukti Pemohon serta menetapkan pihak terkait.
“ Dalam sidang siang tadi, Majelis Hakim telah menetapkan pihak terkait yaitu Andi Putra, SH, MH dan Drs Suhardiman Ambi, MM, sekaligus menerima permohonan pihak terkait,” kata Dody Fernando dalam keterangan tertulisnya
Dody meyakini kliennya pasangan ASA akan memenangkan perkara. Apalagi permohonan perbaikan pihak Pemohon ditolak majelis hakim. Penolakan permohonan perbaikan ini disampaikan saat Kuasa Hukum Pemohon membacakan permohonan perbaikan dalam persidangan. Alasan majelis menolak karena telah lewat waktu.
“Permohonan perbaikan pihak Pemohon ditolak majelis hakim karena telah telat waktu sehingga permohonan Pemohon kembali ke permohonan awal,” kata Dody

Selain itu, Dody menambahkan dalam sidang siang tadi Majelis Hakim juga sempat menegur pihak Pemohon. Pasalnya isi permohonan yang diajukan pihak Pemohon H.Halim – Komperensi, ada yang sama dengan isi permohonan sengketa Pilkada Rohil, bahkan terkesan seperti copy paste.
“ Majelis menyebutnya seperti copy paste,” kata Dody
Tapi yang sangat membuat Dody Fernando merasa yakin akan memenangkan perkara adalah norma yang diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU Pilkada. Pasal yang mengatur ambang batas selisih perolehan suara sebagai persyaratan ini masih tetap diberlakukan. Sementara selisih suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 11 persen.
“ Kalau mengacu pada pasal 158, kami sangat optimis memenangkan perkara ini,” tandas Dody Fernando
Dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kuansing 2020 hadir pihak Pemohon diwakili Kuasa Hukumnya Asep Ruhiyat, SH,MH, pihak KPU Kuansing selaku Termohon, pihak Bawaslu, dan Pihak Terkait yaitu Andi Putra.SH.MH dan Suhardiman Amby.MM, yang diwakili Kuasa Hukumnya Dody Fernando,SH.MH dan Ade Yan Yan Hasbullah.SH.
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (4/2/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon KPU Kuansing, keterangan Pihak Bawaslu Kuansing, dan Keterangan Pihak Terkait, serta mengesahkan alat bukti dari pihak Termohon, pihak Bawaslu dan Pihak Terkait.
“ Kamis pekan depan akan digelar lagi sidang lanjutan,” tutup Dody Fernando (smh)



