TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Banyak pihak mempertanyakan reputasi yang diraih Kajari Hadiman sebagai Kajari Terbaik di Riau dan peringkat ke 3 secara nasional.
Pasalnya, Hadiman sebagai Kajari terbaik yang digembar-gemborkan sejumlah media massa telah mengalami dua kali kekalahan dalam gugatan praperadilan.
Dari informasi yang dirangkum KuansingKita, kekalahan pertama ketika melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah kediaman tersangka Haris Susanto
Haris Susanto adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.
Tersangka Haris Susanto mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas tindakan penyidik Kejari Kuansing yang melakukan penggeledahan. Haris Susanto memenangkan gugatan
Beberapa hari lalu, Hadiman selaku Ketua Tim Penyidik dalam kasus dugaan penyimpangan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing juga mengalami kekalahan setelah tersangka Hendra AP mengajukan gugatan prapid.
Menanggapi kekalahan ini, seperti mengutip Amanahnews, Komunikolog Dr Emrus Sihombing dalam acara Zoom Meeting dengan wartawan Senin (5/4/2021) petang memberikan komentar yang menukik
Dr Emrus Sihombing menilai aparat Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terutama Kepala Kejaksaan Negeri (Hadiman,red) perlu didiklatkan atau harus mundur karena dinilai tidak menegakkan hukum secara professional
Tanggapan masyarakat terhadap Hadiman selaku Kajari Kuansing juga bernada negatif. Itu terlihat dari sejumlah spanduk yang salah satunya di pajang di kawasan Tugu Carano, Telukkiuantan
Dalam salah satu spanduk yang diperkirakan berukuran 1x 4 meter itu dimuat tulisan yang sangat pedas. “ Hadiman Angkat Kaki Dari Bumi Rantau Kuantan”. Tidak diketahui secara pasti siapa yang memajang spanduk di ruang publik ini
Sementara itu, aktivis Boy Nopri Yako Alkaren dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke KuansingKita mengatakan kalahnya Kajari Kuansing membawa preseden buruk terhadap citra kejaksaan.
Kendati begitu, Kajari Hadiman ternyata tidak berhenti sampai di situ. Selang beberapa jam setelah hakim tunggal Timothee Kencono Malye, SH membacakan putusannya dalam sidang prapid Senin (5/4/2021), Kajari Hadiman berkomentar di media massa
Kajari Hadiman mengatakan akan menerbitkan sprindik baru dan akan memeriksa seluruh staf BPKAD. Bahkan Hendra AP juga akan diperiksa kembali Jumat (9/4/2021). Komentar Kajari Hadiman ini mengundang pro kontra
Sebenarnya langkah yang dilakukan Kajari Hadiman ini tidak ada salahnya. Apalagi Jaksa tidak boleh lemah oleh tekanan publik maupun media. Dan lagi, langkah ini dibenarkan secara hukum. Pasalnya putusan prapid tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan status tersangka lagi
Dalam pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016 disebutkan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.
Kendati begitu, Penyidik harus memiliki dua bukti baru (novum) yang sah. Bukti baru yang sah ini harus berbeda dengan bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Jika penyidik masih menggunakan bukti sebelumnya maka diyakini penetapan tersangka akan berujung lagi di praperadilan.
Bukti sebelumnya seperti 37 keterangan saksi, 1700 lembar berkas SPT/SPPD dan uang Rp 493 juta. Bukti baru harus berbeda dengan alat bukti ini. Tanpa dua alat bukti baru yang sah (novum), Penyidik tidak bisa menetapkan status tersangka (smh)