Pembangunan Gedung dan Jalan Pemerintah di Kuansing Diyakini Bermasalah

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Hampir bisa dipastikan seluruh aktivitas pembangunan seperti pembangunan gedung, peningkatan jalan yang menggunakan material tambang galian C yang berasal dari Kuansing diyakini bermasalah.
Pasalnya material tambang galian C dari Kuansing seperti sirtu ataupun mineral bukan logam dan batuan lainnya adalah material illegal. Ini disebabkan aktivitas tambang galian C di Kuansing tidak satupun yang memiliki izin.
Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Riau Indra Agus Lukman kepada KuansingKita, Kamis (22/4/2021) memastikan seluruh kegiatan tambang galian C di Kuansing tidak memiliki izin
Ia menambahkan sampai saat ini kegiatan yang memiliki izin mineral bukan logam dan batuan di Kuansing hanya satu perusahaan. Namun perusahaan ini belum boleh berproduksi sebab belum memiliki dan memenuhi syarat yang disampaikan dalam kaidah penambangan
“ Untuk beroperasi, ada persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan ini belum terpenuhi jadi perusahaan itu belum boleh berproduksi,” kata Indra Agus
Ditanya tentang proses perizinan, Indra Agus menjelaskan saat ini perizinan tambang termasuk tambang galian C sudah diambil alih pemerintah pusat. Untuk mengurus perizinan harus mendaftar di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Pusat
Mencermati rumitnya proses perizinan tentu akan membuat pengelola tambang pasir dan batu di Kuansing akan kesulitan. Mereka tidak mungkin akan mengurus izin galian C ke pemerintah pusat. Sementara aktivitas tanpa izin tentu akan beresiko
Untuk ini sangat diharapkan pemerintah daerah bisa membantu pengelola tambang pasir dan batu di Kuansing untuk mengurus perizinan. Apalagi kegiatan tambang galian C akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah
Seperti kata Indra Agus, pemerintah kabupaten/kota akan sangat rugi membiarkan aktivitas tambang galian C tanpa izin. Sebab retribusi tambang galian C sepenuhnya menjadi hak pemerintah kabupaten/kota
“ Retribusi galian C itu seratus persen menjadi hak pemerintah kabupaten/kota tidak ada hak pemerintah provinsi di sana,” kata Indra Agus
Dari catatan KuansingKita, di masa pemerintahan Asrul Jaafar seluruh aktivitas galian C di Kuansing memiliki izin. Kala itu proses perizinan tidak rumit. Pengusaha tambang cukup mengurus izin di pemerintah kabupaten
Kita berharap, ke depan, pemerintahan Andi Putra – Suhardiman Amby bisa memanfaatkan peluang ini. Ratusan pengelola tambang galian C di Kuansing dibantu menguruskan izin. Dengan cara itu, pemerintah bisa memungut retribusi untuk peningakatan pendapatan daerah (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...