Dipastikan Seluruh Usaha Quarry di Kuansing Tidak Memiliki Izin Eksploitasi Pertambangan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Usaha quarry atau penggalian bahan tambang galian C menebar di sejumlah titik di Kuansing. Kendati begitu, untuk Kuansing usaha tambang Galian C dengan karakter batu kecil ini tidak satupun yang memiliki izin operasi produksi atau eksploitasi pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman kepada KuansingKita beberapa waktu lalu memastikan tidak ada satupun usaha tambang galian C di Kuansing yang memiliki izin operasi produksi atau eksploitasi pertambangan. Apakah usaha tambang itu berlokasi di darat atau di sungai semuanya tidak memiliki izin eksploitasi pertambangan
“ Tidak ada usaha galian C yang memiliki izin operasi produksi atau eksploitasi pertambangan di Kuansing. Apalagi saat ini pengurusan izin sangat rumit. Izin pertambangan dikeluarkan Kementrian ESDM,” terang Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman .
Pernyataan ini jelas mematahkan isu yang dikembangkan sejumlah pengusaha quarry di Kuansing. Kepada pihak tertentu tidak jarang para pengusaha quarry mengaku mengantongi izin. Padahal untuk produksi hasil tambang harus memiliki izin operasi produksi atau eksploitasi pertambangan
Herannya, kendati Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman sudah memastikan tidak satupun usaha tambang galian C di Kuansing yang memiliki izin eksploitasi pertambangan, namun sampai kini para pengusaha galian C di Kuansing masih tetap berproduksi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Karena itu, langkah terbaiknya, pemerintah daerah harus membantu pengusaha galian C termasuk para pengusaha quarry di Kuansing untuk mendapatkan izin eksploitasi dari Kementrian ESDM. Sehingga usaha tambang galian C ini bisa berpoduksi secara legal dan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah
Jika ini dibiarkan, dampaknya tentu akan sangat buruk. Seluruh hasil produksi usaha tambang illegal itu adalah material illegal yang tidak layak dijadikan material untuk pembangunan gedung dan jalan pemerintah. Dan lagi usaha tambang illegal ini tidak akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah
Sementara itu, Kepala Bappenda Kuansing,. Jafrinaldi mengaku sangat mendukung upaya untuk melegalkan usaha tambang galian C di Kuansing. Hanya dengan cara itu pihaknya bisa melakukan pungutan pajak secara legal. Dan ini akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah
Bahkan menurut Jafrinaldi, dari hasil koordinasinya dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, ada sejumlah pengusaha tambang galian C yang sudah mulai mengajukan permohonan perizinan. “ Saya tidak tahu pasti prosesnya sudah sampai di mana. Mereka layak dibantu,” kata Jafrinaldi (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...