TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH belum bisa memberikan jawaban pasti terkait pengembangan kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing
Kendati begitu, kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing telah sampai pada tahap pembacaan putusan hakim Jumat (27/9/2021). Kasus ini telah menetapkan dua terpidana Fachruddin dan Alpion Hendra
Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kuansing belum menerima salinan putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing
Dengan alasan itu, Hadiman mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah nanti akan dilakukan pengembangan untuk kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing. Soalnya pengembangan kasus harus berdasarkan fakta persidangan
“ Kita tunggu dulu salinan putusan pengadilan dari pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Kajari Hadiman kepada KuansingKita
Dalam kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing memang muncul nama Bupati Kuansing Andi Putra, mantan Bupati H. Sukarmis dan mantan Kepala Bappeda Kuansing Indra Agus Lukman. Ketiganya ikut dihadirkan sebagai saksi
Pengembangan kasus ini pernah dilakukan Kejari Kuansing untuk kasus enam kegiatan Setda Kuansing. Dari hasil pengembangan kasus, pihak kejaksaan baru menahan mantan Bupati H.Mursini. Namun demikian, banyak pihak yang telah diminta keterangannya
Sementara, untuk kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing, Kajari Hadiman beberapa waktu lalu mengatakan kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing bisa dilakukan pengembangan berdasarkan fakta persidangan. Itu bisa dilihat dari amar putusan
“ Lihat saja nanti, sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan pengadilan,” kata Kajari Hadiman ketika ditanya terkait pengembangan kasus.(smh)