Perdagangkan Kulit Harimau, Pria Muaralembu Ditangkap Polda Riau

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kendati harimau sumatera (panthera tigris sumatraensis) termasuk satwa yang terancam punah. Namun di Kuantan Singingi ada saja pihak yang membunuh dan mengambil kulitnya untuk diperdagangkan
Pria berinisal BAT (58), warga Muaralembu yang memiliki kulit harimau sumatera untuk diperdagangkan akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau. Sementara seorang lagi temannya melarikan diri
Mengutip Merdeka.com, , BAT ditangkap tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau di Jembatan Aro, Muaralembu, Minggu (29/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kini BAT diamankan untuk pemeriksaan intensif
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di Muaralembu, Kuantan Singingi
“ Informasi itu disampaikan ke Call Center BBKSDA Riau. Lalu BBKSDA Riau menghubungi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Sunarto, seperti dikutip Merdeka.com
Atas laporan itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan bersama petugas BKSDA turun ke Muaralembu, Kuantan Singingi melakukan penyelidikan.
Petugas mengintai 2 unit sepeda motor, salah satu pengendaranya membawa karung. Tepat di Jembatan Sungai Aro, Kelurahan Muara Lembu atau di Jalan Sudirman Muaralembu,  petugas lalu mencegat pria yang jadi target
Dalam pencegatan itu, pelaku BAT berhasil ditangkap, sedangkan seorang temannya melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap
Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang di dalamnya berisikan kulit harimau sumatera serta barang bukti lainnya.
“Selain karung berisikan kulit harimau, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang,” ucap Sunarto.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal 21 ayat (2) huruf d disebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
“Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkas Sunarto.(smh)
Sumber foto : Merdeka.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...