Napi R Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Telukkuantan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Seorang narapidana (napi) berinisial R di Lapas Kelas IIB, Telukkuantan digeledah polisi lantaran diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas
Berdasarkan keterangan tertulis Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, MSi, napi R digeledah polisi Jumat (3/9/2021) malam dengan bantuan pihak Lapas Kelas IIB Telukkuantan.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa handphone merk POCO M3 warna biru. Tidak disebutkan apa saja pesan yang ada dalam handphone. Namun R dan barang bukti diamankan di Polres Kuansing.
Penggeledahan R ini bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial Z alias Ipad (19), warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing. Z ditangkap polisi Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB
Saat Z ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 53 kantong plastik yang berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,95 gram. Ada juga enam bungkusan plastik bening, satu helai tissue
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bekas bungkus roti Sari Gandum, satu buah tas warna pink, satu unit handphone Android merk Redmi warna gold. Z dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kuansing
“ Semua barang bukti ini ditemukan dalam tas warna pink yang disembunyikan di belakang rumah Z, di Desa Geringging Baru,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Kasubag Humas, AKP Tapip Usman, SH
Dalam interogasi di Polres Kuansing, Z mengaku barang haram yang diedarkannya itu dikendalikan R dari dalam Lapas Kelas IIB Telukkuantan.  Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke Lapas Telukkuantan.
Kapolres menyebutkan penangkapan Z berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sangat marak peredaran gelap narkoba. Dari informasi itu Tim Opsnal Polres Kuansing bergerak ke lapangan dan menangkap pelaku Z.
Pelaku kata Kapolres akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.
Menanggapi kejadian ini, Kalapas Telukkuantan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Telukkuantan, Aldino Octalaperta, SH mengakui kalau pihak lapas kebobolan
” Kami pihak lapas mengakui kebobolan dalam pengawasan warga binaan, sehingga salah satu narapidana disini bisa melakukan pengendalian narkoba menggunakan alat komunikasi Hp,” kata Aldino.
Ke depan sambung Aldino, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan dan pemeriksaan setiap barang titipan keluarga dan siapapun yang keluar masuk kedalam lapas.
Dalam pengamanan lapas katanya tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba ,apalagi dikendalikan dari dalam lapas, sekalipun itu oknum petugas.
” Semoga kedepannya kejadian serupa tidak terulang dan Lapas Teluk Kuantan dapat diwujudkan menjadi Lapas BERSINAR (Bersih dari Narkoba)”, tutup Aldino (smh)
Sumber foto : dok Polres

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...