TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Upaya hukum banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, ternyata ditanggapi dingin oleh penasehat hukum Fachruddin alias Paka
Kepada KuansingKita, penasehat hukum Fachruddin, Aniel Najam Putra, SH, MH bersama rekannya Nasrizal, SH, MH dan Ronal Regen, SH mengatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum banding karena tidak perlu melakukan upaya hukum banding
Alasannya, proses banding dalam perkara itu akan sama dalam sidang tingkat pertama. Aniel Najam menilai beberapa poin dalam putusan hakim telah mempertimbangkan tuntutan dari kliennya Fachruddin. Sehingga tidak perlu melakukan upaya hukum banding
Kendati begitu, Aniel Najam menimpali sekalipun pihaknya tidak tergesa-gesa melakukan upaya hukum banding bukan berarti mereka akan tinggal diam. Aniel mengatakan kini pihaknya tengah mengumpulkan data-data yang nanti dapat digunakan dalam upaya hukum luar biasa
“ Kami kini tengah mengumpulkan data-data untuk upaya hukum luar biasa,” kata Aniel Najam
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kuansing, Hdiman, SH, MH kepada KunsingKita, Jumat (3/9/2021) kemaren mengatakan JPU mengajukan upaya hukum banding lantaran tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim
Ia mengatakan dalam amar putusannya, hakim menilai kerugian negara hanya sebesar Rp 3,6 miliar. Padahal kata Hadiman dari hasil audit saksi ahli yang sengaja dihadirkan sejak proses penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 5,05 miliar.
Selain itu, sambung Hadiman, JPU tidak sependapat dengan penerapan pasa-pasal dalam pertimbangan putusan hakim. Sehingga Fachruddin yang semula dituntut JPU, 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, diputuskan hakim 7 tahun penjara denda Rp100 juta
“Ada dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara,” terang Hadiman
Kendati begitu, penasehat hukum Fachruddin justeru menanggapi dingin upaya hukum banding yang dilakukan JPU. Penasehat hukum Fachruddin justeri kini tengah sibuk mengumpukan data-data untuk melakukan upaya hukum luar biasa.
“Proses banding dalam perkara itu akan sama dengan sidang tingkat pertama. Kami kini tengah mengumpukan data untuk melakukan upaya hukum luar biasa, “ kata Aniel Najam (smh)