Over Kapasitas, Kebakaran Lapas Tangerang, Puluhan Orang Tewas Terpanggang

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Lembaga Pemasyarakatan Kelasi I Kota Tangerang, Banten, dilalap api, Rabu (8/9/2021) dini hari. Puluhan orang dilaporkan tewas terpanggang
Data terakhir, seperti dilansir CNN Indonesia, korban tewas 43 orang, dua diantaranya narapidana asal Afrika Selatan dan Portugal. Selain itu ditemukan puluhan korban luka
Kondisi korban tewas sebagian besar sulit diidentifikasi. Karena itu, Kemenkumham membuka posko antemortem di Lapas Tangerang untuk dimanfaat keluarga guna membantu proses identifikasi.
Hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut diduga dipicu korsleting listrik. Kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut penyebab utama kebakaran yang menghanguskan seluruh bangunan Blok C2 Lapas Tangerang.
Lapas Kelas I Kota Tangerang, Banten memang sudah over kapasitas 400 persen dengan tingkat hunian mencapai 2.072 orang. Kondisi ini sebenarnya juga terjadi di seluruh lapas di Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly justeru menuding UU Narkotika yang menjadi biang kerok lapas mengalami over kapasits
Untuk itu, Ia mendorong Revisi UU Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
“Biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika,” kata Yasonna dalam acara Newsroom yang disiarkan di CNNIndonesia TV, Rabu (8/9/2021).
Yasona mengatakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen hunian Lapas. Dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang, sebagian besar korban terpanggang napi narkotika.
Menurut Yasonna ke depan akses masyarakat terhadap keadilan harus dilakukan dengan revisi atas UU Narkotika. UU Narkotika dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.
Pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni.
Ia menilai, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi alih-alih dijatuhi sanksi pidana penjara. Tapi yang terjadi saat ini hampir seluruh pemakai dijebloskan ke dalam penjara

“Saya sudah laporkan tadi ke Pak Menkopolhukam, saya ditelepon pak Presiden, saya jelaskan masalahnya, kenapa? kalau pemakai itu hendaknya direhabilitasi,” kata Yasona (smh)

Foto : Salah satu blok di Lapas Tangerang yang terbakar (Sumber CNNIndoesia)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...