Tidak Tanggung-tanggung, 8.839 Unit Kendaraan Plat Merah di Riau Nunggak Pajak

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tidak tanggung-tanggung. Sebanyak 8.839 unit kendaraan plat merah atau kendaraan dinas di Riau menunggak pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Jumlah terbanyak berada di Pekanbaru 1600 unit.
Sekalipun terbanyak di Pekanbaru, tapi kendaraan plat merah yang menunggak pajak ini tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Karena itu, daerah kini terancam tidak mendapat kucuran dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor
Mengutip Riaulink, Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi menyarankan agar Pemrov Riau tidak mengucurkan dulu dana bagi hasil pajak kendaraan ke daerah. Alasannya tunggakan itu juga berasal dari kabupaten/kota.
“Kita sarankan disetop dulu dana bagi hasil pajak kendaraan untuk kabupaten/kota sebelum mereka bayar kewajibannya,” tandas Hamidi.
Husaimi Hamidi yang juga anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Riau ini mengatakan akan mengecek saat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan RAPBD
“Kita akan cek di pembahasan APBD nanti, apakah pembayaran pajak kendaraan dinas itu dianggarkan dinas terkait tau langsung di BPKAD,” kata Hamidi
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman mengatakan kendaraan plat merah yang nunggak pajak PKB itu terdiri dari bus 27 unit, jeep 181 unit, light truk 23 unit, microbus 78 unit, minibus 1.723 unit,
Selain itu, mobil jenis pick up 405 unit, sedan 26 unit, sepeda motor 6.020 unit, sepeda motor roda tiga 213 unit, dan truk 140 unit.
“ Jumlah terbanyak di Pekanbaru 1600 unit,” kata Herman (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...