Isu Lapak dan Tribune Pacu Jalur

Jumat, 15 Juli 2022 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Mustafa Husin

Pemimpin Redaksi KunsingKita

Pacu jalur tahun 2022 ini merupakan pacu jalur pertama setelah pandemic Covid 19. Pacu jalur tahun ini juga merupakan pacu jalur pertama bagi Suhardiman Amby untuk masa kepemimpinannya di negeri Kuansing
Sebagai masyarakat Kuansing kita tentu harus siap mendukung Plt Bupati Suhardiman Amby serta memberi saran dan masukan agar pacu jalur tahun 2022 ini berlangsung meriah dan semarak
Kita berharap acara demi acara berjalan lancar dan sukses, tidak ada keributan di gelanggang. Selama pacu jalur, pengunjung harus merasa aman dan nyaman, terhindar dari berbagai tindak kejahatan
Dan yang lebih kita harapkan Plt Bupati Suhardiman Amby lewat kebijakannya dapat meluruskan semua kekeliruan yang dilakukan di masa lalu. Sehingga kerja penat panitia tidak menjadi cibiran karena kekeliruaan yang diabaikan
Mencermati pengalaman masa lalu, ada dua isu utama di tengah masyarakat yang selalu menimbulkan riak-riak kekisruhan setiap digelarnya helat tradisional pacu jalur di gelanggang Nerosa Telukkuantan. Dua isu itu seperti lapak dan tribune pacu jalur.
Selama ini, penjualan lapak di trotoar dan badan jalan dikelola Dinas Kopdagrin UKM. Ini tentu menimbulkan tanda tanya bahkan memicu tafsiran sumbang. Pasalnya lapak itu di atas trotoar dan badan jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan
Membiarkan kewenangan yang tidak proporsional ini tentu menimbulkan gunjingan di tengah masyarakat. Seolah ada sesuatu yang tengah dikongkalingkongkan oleh oknum-oknum sehingga kewenangan Dinas Perhubungan itu dialihkan ke Dinas Kopdagrin UKM. Padahal mungkin saja sesungguhnya tidaklah demikian
Memang hasil penjualan lapak itu akan disetorkan ke panitia untuk mendukung biaya pelaksanaan pacu jalur. Tapi mengalihkan kewenangan Dinas Perhubungan ke Dinas Kopdagrin UKM jelas merupakan kebijakan yang tidak proporsional. Bahkan kebijakan ini mengundang isu-isu miring.
Ilustrasi pacu jalur (Foto KuansingKita)

 

Untuk itu, kita berharap kepada Plt Bupati Suhardiman Amby, dalam pacu jalur tahun 2022 ini segala kekeliruan di masa lalu bisa diluruskan. Pelurusan ini hendaknya berlanjut kedepannya. Lapak di atas trotoar dan badan jalan secara proporsionalitas itu kewenangan Dinas Perhubungan bukan Dinas Kopdagrin UKM. Semoga tahun 2022 ini bisa diluruskan
Terkait dengan isu tribune, Plt Bupati Suhardiman Amby harus faham bahwa tribune yang dibangun untuk usaha masyarakat  itu sudah dimulai jauh sebelum berdirinya Kabupaten Kuantan Singingi
Karena itu tidak pula pada tempatnya melarang masyarakat untuk membangun tribune. Sebab ini usaha masyarakat lokal Telukkuantan setiap pacu jalur. Dan ini sudah berlangsung lama
Di sisi lain, tribune yang dibangun masyarakat ini akan sangat bermanfaaat untuk mengurangi desak-desakan pengunjung yang berjejal. Jika tidak ada tribune masyarakat, bisa dipastikan untuk menempuh perjalanan dari Taman Jalur ke pancang finish bisa mencapai 3 jam berjalan kaki karena pengunjung berjejal
Dan ini sangat rawan untuk tindak kejahatan. Pengunjung akan menjadi korban kejahatan seperti copet jambret dan berbagai tindak kejahatan lainnya. Tentu kita tidak ingin masyarakat kita atau pengunjung pacu jalur menjadi korban kejahatan karena kelalaian atau kekeliruan pemerintah melahirkan kebijakan
Tidak itu saja, pengunjung juga tidak akan tertampung duduk di tembok tribune yang dibangun pemerintah. Apalagi pacu jalur tahun ini dipastikan jumlah pengunjung akan sangat membludak. Pasalnya sudah dua tahun pacu jalur tidak diselenggarakan
Karena itu, Plt Bupati Suhardiman Amby haruslah membuat kebijakan yang dapat menciptakan rasa aman dan nyaman untuk pengunjung. Jangan sampai warga kita yang berpayah-payah datang dari pelosok desa dengan uang pas-pasan karena ingin menonton pacu jalur lalu menjadi korban tindak kejahatan.
Kalau ini terjadi betapa sedihnya kita karena ini sangat miris sekali. Dan tak bisa dibantah, ini jelas disebabkan kebijakan yang keliru. Semoga ini menjadi catatan Pemkab Kuansing****

Berita Terkait

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum
Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan
Menyimak Fenomena Mudik Lebaran
Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan
Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral
Sampah dan Sumpah Serapah
Ketika Kapak menjadi Bahasa Cinta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 11:41 WIB

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:07 WIB

Menyimak Fenomena Mudik Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:53 WIB

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Berita Terbaru