Marwan Terus Teriakkan Hak-hak Masyarakat, Bos Duta Palma Surya Darmadi Disidangkan Kamis Besok

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Anggota DPRD Riau dari Dapil Inhu-Kuansing, Marwan Yohanis mengaku tak akan berhenti meneriakkan hak-hak masyarakat Kuansing yang dirampas pemilik perusahaan perkebunan PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi.
 Kepada KuansingKita di Telukkuantan, beberapa waktu lalu, Marwan Yohanis mengatakan teriakan tentang hak-hak masyarakat yang dirampas Surya Darmadi harus digaungkan terus sampai perjuangan selesai, sampai membuahkan hasil
“ Kita tidak boleh berhenti sampai perjuangan selesai. Setidaknya kita terus meneriakkan hak-hak masyarakat Kuansing yang dirampas Surya Darmadi melalui PT Duta Palma Nusantara,” kata Marwan Yohanis
Marwan menilai Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Nusantara sangat rendah naluri kemanusiaannya. Perusahaan ini menggali parit gajah sehingga masyarakat yang memiliki lahan dalam kawasan PT Duta Palma Nusantra kesulitan mengangkut hasil panen
“ Kita sudah usulkan berkali-kali agar parit gajah itu ditimbun kembali, tapi pihak perusahaan tidak peduli, kasihan masyarakat” ujar Marwan

Seperti diketahui, Surya Darmadi kini tengah menghadapi kasus mega korupsi bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Kedunya diduga merugikan keuangan dan perekonmian negara sebesar Rp109 triliun
Mengutip data SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Surya Darmadi dan Thamsir akan disidangkan Kamis 8 September 2022. Ini sesuai dengan rencana Kejagung untuk menggesakan proses hukum Surya Darmadi
Surya Darmadi didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Indragiri Hulu itu totalnya sebesar Rp 104,1 triliun.
Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Sedangkan, hitungan Rp 109 triliun ini didapat dari tambahan uang USD milik Surya Darmadi senilai USD 7.885.857,36. Jika nilai USD ini dirupiahkan dengan kurs saat ini menjadi Rp 11,7 triliun lebih tepatnya Rp 11.746.618.443.984
Sementara itu, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam tayang videonya yang diposting di media sosial menyatakan Kementrian ATR/BPN telh memblokir dua aset HGU PT Duta Palma di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 14.000 hektar
Seharusnya HGU anak perusahaan PT Duta Palma yakni PT Cerenti Subur dan PT Wanajingga Timur seluas 13.125 hektar jug sudah diblokir. Namun ini masih menunggu perbaikan karena ada kesalahan administrasi
Menurut Raja Juli, dalam laporan lokasi PT Cerenti Subur dn PT Wanajingga Timur berada di Kabupaten Inderagiri Hulu, padahal lokasinya berada di Kabuaten Kuantan Singingi.
“ Kalau laporan ini sudah dilakukan perbaikan maka aset HGU PT Cerenti Subur dan PT Wanajingga Timur selus 13.125 hektar juga akan diblokir,” tandas Wamen Raja Juli Antoni (smh)

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...