TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sesuai aturan, batas akhir pembahasan APBD Murni 2024, tepat sebulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 November 2023 mendatang
Kendati waktu pembahasan masih tersisa beberapa hari lagi, namun banyak pihak memastikan pembahasan APBD Murni 2024 tidak akan tuntas atau pembahasan akan gagal lagi.
Isu tentang APBD Murni 2024 akan gagal lagi berhembus atau sengaja dihembuskan anggota Tim TAPD Pemkab Kuansing. Dan itu dibuktikan dengan mandegnya pembahasan di Banggar legislatif
Ketua Fraksi Nasdem, DPRD Kuansing, Muslim mengaku heran dengan sikap TAPD Pemkab Kuansing. Pasalnya pembahasan masih menyisakan waktu tapi tim TAPD sudah merencanakan Perkada
“ Sudah g*l* mungkin. APBD belum dibahas sudah membicarakan Perkada,” kata Muslim kepada KuansingKita Kamis (23/11/2023)
Untuk diketahui, Perkada adalah Peraturan Kepala Daerah. Jika pembahasan APBD gagal, maka kepala daerah masih bisa menyusun anggaran lewat Perkada. Inilah yang akan dilakukan TAPD nanti
Dari informasi yang dirangkum KuansingKita, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tidak akan membahas APBD hingga tuntas jika alokasi pengadaan Mobnas dan sepeda motor BPD tidak disetujui
Anggaran ini mencapai Rp 8 miliar. Rencananya anggaran ini dialokasikan untuk pengadaan mobnas bupati dan mobnas camat. Selain itu ada juga pengadaan sepeda motor BPD sebanyak 200 unit lebih
Pengadaan sepeda motor BPD ini dulu sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2023. Namun pengadaan sepeda motor ini tidak sempat direalisasikan lantaran APBD Perubahan 2023 gagal disepakati
Herannya, dalam draft RAPBD 2024 tiba-tiba muncul lagi pengadaan sepeda motor BPD. Padahal menurut anggota DPRD, Muslim, pengadaan sepeda motor ini tidak masuk dalam KUA PPAS tahun anggaran 2024
Ini tentu sangat menyalahi aturan tentang penyusunan APBD 2024. Dalam Permendagri 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusuanan APBD 2024 disebutkan prinsip-prinsip penyusunan APBD 2024
Salah satu prinsip penyusunan APBD 2024 berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 adalah mempedomani KUA PPAS tahun anggaran 2024 yang didasarkan pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
Artinya seluruh kegiatan yang dialokasikan dalam APBD 2024 harus ada di dalam KUA PPAS tahun anggaran 2024. Jika kegiatan itu tidak pernah dibahas dalam KUA PPAS maka DPRD berhak mencoretnya
Namun di negeri Kuansing apa yang terjadi?. Tim TAPD Pemkab Kuansing sepertinya memaksakan kehendak. Jika pengadaan mobnas dan sepeda motor tidak disetujui maka TAPD akan melaksanakannya dengan Perkada
Karena itu perlu difahami bahwa APBD bukan sebatas rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui DPRD saja. Tapi lebih dari itu, APBD memiliki banyak fungsi seperti fungsi alokasi
Fungsi alokasi adalah bagaimana anggaran dalam APBD diarahkan untuk dapat menciptakan lapangan kerja atau juga mengurangi pengangguran serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian
Ada juga fungsi distribusi yaitu alokasi anggaran APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pertanyaannya, apakah pengadaan mobnas dengan alokasi anggaran Rp 8 miliar sudah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan
Begitu juga fungsi stabilisasi yaitu alokasi anggaran APBD harus dijadikan alat untuk memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah
Semua fungsi ini bisa dterapkan jika APBD dibahas bersama di DPRD. Tapi jika TAPD ingin menyusun APBD secara sepihak lewat Perkada, sudah pasti APBD tak lagi akan sesuai dengan fungsinya. Ini yang dikhawatirkan (smh)