TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Proses pembahasan APBD 2024 di Kuantan Singingi yang terjebak dalam conflict of interest kini semakin kusut masai.
Kini, pihak ekesekutif tidak mau lagi hadir memenuhi undangan paripurna. Sementara DPRD terus saja melanjutkan tahapan-tahapan proses pembahasan APBD 2024
Jumat (24/11/2023) malam, DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi. Saat itu, bupati beserta kepala OPD tidak hadir. Namun DPRD tidak peduli, rapat paripurna tetap dilanjutkan
Senin (27/11/2023) pukul 10.00 WIB tadi, DPRD menggelar lagi rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi. Lagi-lagi bupati dan kepala OPD tidak hadir
Sekalipun, bupati dan kepala OPD tidak hadir, rapat paripurna tetap dibuka dan memenuhi quorum. Dari 35 anggota DPRD Kuansing, hadir dalam rapat paripurna tadi sebanyak 25 orang
Ketua DPRD Kuansing Dr Adam, SH, MH menyebutkan sahnya rapat paripurna DPRD tidak ditentukan oleh tingkat kehadiran undangan. Sepanjang anggota DPRD yang hadir memenuhi quorum rapat itu sah secara aturan
“ Sahnya rapat paripurna DPRD itu bukan ditentukan oleh undangan yang hadir, tapi ditentukan oleh anggota DPRD yang hadir. Jika memenuhi quorum rapatnya sah,” papar Adam kepada KuansingKita
Sekitar pukul 14.00 WIB Senin ini juga, DPRD menggelar lagi rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir DPRD. Rapat paripurna juga memenuhi quorum. Sehingga diyakini DPRD akan mensahkan Perda APBD 2024
Sementara, dari informasi yang dihimpun, pihak eksekutif kini tengah berkutat menyusun strategi penetapan APBD 2024 dengan Perkada. Artinya eksekutif tidak peduli dengan proses pembahasan APBD 2024 di DPRD yang kini sudah masuk tahapan pendapat akhir DPRD
Kondisi saling tidak peduli inilah yang membuat proses pembahasan APBD 2024 di Kuantan Singingi menjadi kusut masai. Silang cengkarut proses pembahasan ini tampaknya tidak akan terselesaikan
Bagaimana tidak, sampat saat ini, DPRD tetap bersikeras APBD 2024 ditetapkan dengan Perda. Karena itu DPRD melaksanakan setiap tahapan-tahapan dalam proses pembahasan APBD 2024. Sementara eksekutif lebih memilih dengan Perkada
Dari kondisi itu, banyak pihak bertanya, apa sebenarnya yang menjadi biang dari silang cengkarut pembahasan APBD 2024 ini. Kalau disimak surat eksekutif ketika tidak hadir dalam rapat paripurna Jumat malam, alasannya adalah belum ada kesepakatan angka-angka anggaran
Dalam pidato pengantar rancangan Perda APBD 2024 yang dibacakan Bupati Suhardiman Amby, asumsi APBD disebutkan sebesar Rp 1.523.604.868.809,00. Kendati begitu, dalam pidato pengantarnya, Bupati Suhardiman juga mengingatkan tentang rincian alokasi transafer ke daerah
Menurut Suhardiman berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan RI, tentang rincian alokasi transfer ke daerah perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Atas alasan itu, DPRD dalam pembahasan Ranperda APBD melakukan penyesuaian dana TKDD. Dari hasil penyisiran DPRD, asumsi APBD 2024 yang disampaikan dalam pidato pengantar mengalami pengurangan sebesar Rp 217.887.319.750.
Dari pengurangan itu, asumsi APBD 2024 berubah menjadi 1.305. 717.549.059. Kemudian banggar legislatif menambahkan lagi asumsi itu dengan Silpa Rp 46.233.906.379. Sehingga asumsi akhir APBD 2024 sebesar Rp 1.351.951.455.438
Sepertinya angka ini yang mengalami tarik ulur. Tambah lagi banggar juga melakukan pengurangan alokasi anggaran sejumlah kegiatan untuk penyesuaian. Namun tidak satupun kegiatan dalam ranperda APBD 2024 yang dicoret.
Tapi eksekutif tetap menjadikan angka-angka anggaran itu sebagai alasan. Akhirnya proses yang sudah mengalami silang cengkarut menjadi semakin kusut masai. Dan kondisi kusut masai ini tidak satupun pihak yang dating untuk membantu menyelesaikan
“ Sedih, begitulah negeri kita negeri Kuansing,” kata aktivis LSM di Kuansing, Wirman Patopang (smh)
