Sensui Tak Bisa Abai Hadapi Gugatan Riau Madani

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) –Gugatan aktivis lingkungan Yayasan Riau Madani terhadap pengusaha sukses Samsuir yang dikenal dengan panggilan Sensui masih dalam proses persidangan.
Sejauh ini KuansingKita belum berhasil memperoleh keterangan pasti kapan kasus dengan nomor perkara 24/Pdt.G/LH/2023/PN.Tlk ini akan diputuskan Pengadilan Negeri Telukkuantan.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Telukuantan, Sensui digugat Yayasan Riau Madani atas dugaan membangun kebun seluas 102 hektar dalam kawasan hutan. Namun untuk kasus ini ada banyak catatan menarik.
Catatan menarik itu misalnya, dalam kasus ini Sensui tidak boleh abai menghadapi Riau Madani. Pasalnya aktivis lingkungan Yayasan Riau Madani bukan wajah baru di meja pengadilan Riau. Yayasan ini sudah berulangkali menggugat pengusaha perkebunan
Baru-baru ini Yayasan Riau Madani berhasil memenangkan gugatannya terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pada tingkat kasasi. Artinya putusan hukumnya sudah inkrah
Kemenangan Yayasan Riau Madani melawan Menteri LHK dkk atas gugatan terhadap keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo
Putusan atas perkara nomor 359K/TUN/TF/2023  ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kasasi Menteri LHK Siti Nurbaya dkk ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada 3 Oktober 2023 lalu.
Menariknya, majelis hakim agung MA yang memutus perkara kasasi ini, telah mengesampingkan seluruh dalil-dalil yang diajukan Menteri LHK termasuk Undang-undang Cipta Kerja atau UU nomor 11 Tahun 2020

Menyusul terbitnya putusan kasasi MA ini, PTUN Pekanbaru telah menerbitkan surat penetapan bernomor: 36/PEN/PTS.BHT/TF/2022/PTUN.PBR. Penetapan ini diterbitkan pada 27 November 2023.
Adapun substansi isi surat penetapan tersebut yakni menegaskan kalau putusan MA nomor 359K/TUN/TF/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Senin 4 Desember 2023 lalu, Yayasan Riau Madani juga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Yayasan Riau Madani menggugat pengusaha yang membangun kebun seluas 195 hektar di kawasan Tahura
Karena itu, jika Sensui abai dengan kasus ini, Yayasan Riau Madani dipastikan akan memenangkan gugatannya. Kalau kalah, Sensui diwajibkan memulihkan kembali lahan yang menjadi objek sengketa
Seperti informasi SIPP, pemulihan lahan sampai seperti keadaan semula. Pemulihan dilakukan dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang berada dalam objek sengketa
Tak cukup sampai disitu, Sensui juga diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan yang menjadi objek sengketa. Reboisasi dilakukan dengan menanam tanaman kehutanan
Setelah dilakukan reboisasi, Sensui diminta menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa itu kepada negara (Kemen LHK) Sedangkan biaya pemulihan seluas 102 hektar dibebankan kepada Sensui.
Untuk itu, Sensui harus menyetorkan dana pemulihan sebesar Rp 10.200.000.000 atau Rp 100.000.000 per hektar. Dana pemulihan lingkungan hidup ini diserahkan kepada Kemen LHK
Pihak Samsuir alias Sensui sampai berita ini ditulis belum berhasil dihubungi KuansingKita. Karena itu, belum diketahui secara pasti bagaimana sikap Sensui menghadapi kasus ini (smh)

Berita Terkait

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:56 WIB

Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB