Sensui Tak Bisa Abai Hadapi Gugatan Riau Madani

TELUKKUANTAN (KuansingKita) –Gugatan aktivis lingkungan Yayasan Riau Madani terhadap pengusaha sukses Samsuir yang dikenal dengan panggilan Sensui masih dalam proses persidangan.
Sejauh ini KuansingKita belum berhasil memperoleh keterangan pasti kapan kasus dengan nomor perkara 24/Pdt.G/LH/2023/PN.Tlk ini akan diputuskan Pengadilan Negeri Telukkuantan.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Telukuantan, Sensui digugat Yayasan Riau Madani atas dugaan membangun kebun seluas 102 hektar dalam kawasan hutan. Namun untuk kasus ini ada banyak catatan menarik.
Catatan menarik itu misalnya, dalam kasus ini Sensui tidak boleh abai menghadapi Riau Madani. Pasalnya aktivis lingkungan Yayasan Riau Madani bukan wajah baru di meja pengadilan Riau. Yayasan ini sudah berulangkali menggugat pengusaha perkebunan
Baru-baru ini Yayasan Riau Madani berhasil memenangkan gugatannya terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pada tingkat kasasi. Artinya putusan hukumnya sudah inkrah
Kemenangan Yayasan Riau Madani melawan Menteri LHK dkk atas gugatan terhadap keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo
Putusan atas perkara nomor 359K/TUN/TF/2023  ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kasasi Menteri LHK Siti Nurbaya dkk ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada 3 Oktober 2023 lalu.
Menariknya, majelis hakim agung MA yang memutus perkara kasasi ini, telah mengesampingkan seluruh dalil-dalil yang diajukan Menteri LHK termasuk Undang-undang Cipta Kerja atau UU nomor 11 Tahun 2020

Menyusul terbitnya putusan kasasi MA ini, PTUN Pekanbaru telah menerbitkan surat penetapan bernomor: 36/PEN/PTS.BHT/TF/2022/PTUN.PBR. Penetapan ini diterbitkan pada 27 November 2023.
Adapun substansi isi surat penetapan tersebut yakni menegaskan kalau putusan MA nomor 359K/TUN/TF/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Senin 4 Desember 2023 lalu, Yayasan Riau Madani juga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Yayasan Riau Madani menggugat pengusaha yang membangun kebun seluas 195 hektar di kawasan Tahura
Karena itu, jika Sensui abai dengan kasus ini, Yayasan Riau Madani dipastikan akan memenangkan gugatannya. Kalau kalah, Sensui diwajibkan memulihkan kembali lahan yang menjadi objek sengketa
Seperti informasi SIPP, pemulihan lahan sampai seperti keadaan semula. Pemulihan dilakukan dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang berada dalam objek sengketa
Tak cukup sampai disitu, Sensui juga diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan yang menjadi objek sengketa. Reboisasi dilakukan dengan menanam tanaman kehutanan
Setelah dilakukan reboisasi, Sensui diminta menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa itu kepada negara (Kemen LHK) Sedangkan biaya pemulihan seluas 102 hektar dibebankan kepada Sensui.
Untuk itu, Sensui harus menyetorkan dana pemulihan sebesar Rp 10.200.000.000 atau Rp 100.000.000 per hektar. Dana pemulihan lingkungan hidup ini diserahkan kepada Kemen LHK
Pihak Samsuir alias Sensui sampai berita ini ditulis belum berhasil dihubungi KuansingKita. Karena itu, belum diketahui secara pasti bagaimana sikap Sensui menghadapi kasus ini (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...