Sidang Hotel Kuansing Semakin Menarik untuk Diikuti

Jumat, 16 Februari 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan, Suhasman semakin menarik untuk diikuti.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KuansingKita, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (15/2/2024), penasehat hukum terdakwa telah membacakan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa Hardi Yakup, Rizki Poliang menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Alasannya JPU dalam dakwaannya tidak memuat nama terdakwa dengan benar
“ Siapa sebenarnya yang dimaksud JPU dalam dakwaannya, tidak jelas, apakah itu klien saya atau bukan,” kata Rizki Poliang
Hal lain yang disanggah Rizki Poliang selaku penasehat hukum Hardi Yakup adalah tentang JPU yang mengubah surat dakwaan pada sidang pertama dimulai. Ini kata Rizki tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 144 KUHAP. Perubahan surat dakwaan harus tujuh hari sebelum sidang pertama dimulai.
Untuk ini Rizki Poliang menyampaikan jurisprudensi bahwa hal serupa atau perubahan surat dakwaan yang melewati batas waktu juga pernah terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Dalam eksepsinya Rizki menjelaskan, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl mengabulkan eksepsi penasihat hukum dan menyatakan tindakan perubahan surat dakwaan yang telah melewati batas waktu ditentukan adalah hal yang melanggar hukum
Hal menarik lainnya, penasehat hukum terdakwa secara tegas menyatakan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara a quo, Argumentasi hukumnya, Hardi Yakub merupakan seorang yang berkedudukan sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan
Sehingga terkait apapun tindakan atau kebijakannya yang dianggap melanggar hukum merupakan tindakan administrasi pejabat pemerintahan. Karena itu, haruslah di uji terlebih dahulu salah tidaknya tindakan tersebut melalui mekanisme TUN (Tata Usaha Negara)
“ Bukan ujuk-ujuk dibawa ke pengadilan tipikor. Boleh jadi tindakan atau kebijakan Hardi Yakub adalah kesalahan administrasi,” ujar Rizki Poliang
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Hotel Kuansing yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (125/2/2024) dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua. Sidang menggelar agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum para terdakwa. (smh)

Berita Terkait

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik
Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:12 WIB

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Berita Terbaru