Sidang Hotel Kuansing Semakin Menarik untuk Diikuti

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan, Suhasman semakin menarik untuk diikuti.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KuansingKita, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (15/2/2024), penasehat hukum terdakwa telah membacakan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa Hardi Yakup, Rizki Poliang menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Alasannya JPU dalam dakwaannya tidak memuat nama terdakwa dengan benar
“ Siapa sebenarnya yang dimaksud JPU dalam dakwaannya, tidak jelas, apakah itu klien saya atau bukan,” kata Rizki Poliang
Hal lain yang disanggah Rizki Poliang selaku penasehat hukum Hardi Yakup adalah tentang JPU yang mengubah surat dakwaan pada sidang pertama dimulai. Ini kata Rizki tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 144 KUHAP. Perubahan surat dakwaan harus tujuh hari sebelum sidang pertama dimulai.
Untuk ini Rizki Poliang menyampaikan jurisprudensi bahwa hal serupa atau perubahan surat dakwaan yang melewati batas waktu juga pernah terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Dalam eksepsinya Rizki menjelaskan, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl mengabulkan eksepsi penasihat hukum dan menyatakan tindakan perubahan surat dakwaan yang telah melewati batas waktu ditentukan adalah hal yang melanggar hukum
Hal menarik lainnya, penasehat hukum terdakwa secara tegas menyatakan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara a quo, Argumentasi hukumnya, Hardi Yakub merupakan seorang yang berkedudukan sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan
Sehingga terkait apapun tindakan atau kebijakannya yang dianggap melanggar hukum merupakan tindakan administrasi pejabat pemerintahan. Karena itu, haruslah di uji terlebih dahulu salah tidaknya tindakan tersebut melalui mekanisme TUN (Tata Usaha Negara)
“ Bukan ujuk-ujuk dibawa ke pengadilan tipikor. Boleh jadi tindakan atau kebijakan Hardi Yakub adalah kesalahan administrasi,” ujar Rizki Poliang
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Hotel Kuansing yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (125/2/2024) dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua. Sidang menggelar agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum para terdakwa. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...