Penunjukan dr Fahdiansyah Ukup sebagai Sekda Benarkah Sarat Nepotisme ??

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – dr Fahdiansyah Ukup sudah membenarkan kalau dirinya yang ditunjuk mengisi jabatan Sekda Kuansing yang ditinggalkan Dedi Sambudi
“ Benar, memang saya yang ditunjuk mengisi jabatan Sekda,” kata dr Fahdiansyah Ukup ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (20/3/2024)
Kendati penunjukan dr Ukup ini merupakan hak prerogatif bupati Suhardiman Amby. Namun di ruang publik penunjukan dr Fahdiansyah Ukup sebagai Sekda dinilai sarat nepotisme
dr Fahdiansyah Ukup disebut memiliki hubungan keluarga dengan bupati Suhardiman Amby. Dari dugaan ini, sangat dikhawatirkan pemerintahan akan dijalankan secara nepotis
dr Fahdiansyah Ukup ketika dikonfirmasi KuansingKita Kamis (21/3/2024) membantah kalau dirinya terlibat dalam praktek nepotisme. Ia mengatakan penunjukan dirinya berdasarkan pertimbangan normatif
“ Saya memegang jabatan Assisten Pemerintahan, jadi wajar kalau bupati memilih saya mengisi jabatan Sekda,” kata dr Fahdiansyah Ukup
dr Ukup membantah keras kalau penujukan dirinya berdasarkan hubungan kekeluargaan. Ia mengatakan dirinya tidak punya hubungan keluarga dengan bupati Suhardiman Amby
“ Bupati Suhardiman aslinya Inuman, Saya dari Baserah, memang sama-sama dari wilayah hilir tapi kami tidak punya hubungan saudara,” jelas dr Fahdiansyah Ukup

Jabatan Sekda Kuansing yang kosong setelah ditinggalkan Dedi Sambudi memang jadi incaran banyak pejabat Kuansing. Maklum saja, jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi PNS di daerah
Bisa jadi, lantaran jabatan ini menjadi incaran para pejabat eselon II, sehingga penunjukan dr Fahdianmsyah Ukup sebagai Sekda oleh bupati Suhardiman diisukan sarat nepotisme
Sebagaimana dirangkum KuansingKita dari berbagai catatan, Nepotisme merupakan jenis khusus dari konflik dalam birokrasi ketika pejabat publik dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dalam menjalani tugas.
Adapun, secara yuridis, definisi nepotisme ditemukan di dalam Pasal 1 angka 5 UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Lantas, apakah nepotisme termasuk tindak pidana? Benar, nepotisme termasuk tindak pidana dengan anacaman hukuman paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Untuk penunjukan Fahdiansyah Ukup mengisi jabatan Sekda yang ditinggalkan Dedi Sambudi, mantan Direktur RSUD Telukkuantan ini membantah kalau penunjukkan dirinya beraroma nepotis
“ Tidak ada nepotisme. Kami memang sama-sama dari wilayah hilir, itu saja. Saya tidak punya hubungan keluarga dengan bupati Suhardiman.,” tandas dr Fahdiansyah Ukup (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...