Mutasi 146 Pejabat Pemkab Kuansing Jumat 22 Maret 2024 Dinilai Cacat Hukum

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mutasi 146 pejabat oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada Jumat 22 Maret 2024 lalu dinilai cacat hukum. Pasalnya kepala daerah yang melaksanakan pilkada tidak boleh lagi melakukan mutasi mulai 22 Maret 2024.
Larangan untuk kepala daerah melakukan penggantian pejabat atau mutasi mulai 22 maret 2024 mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada.
Dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan   Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri
Sementara dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 penetapan pasangan calon pilkada ditetapkan tanggal 22 September 2024. Artinya 6 (enam) bulan sebelum 22 September 2024 yakni 22 Maret 2024 gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat atau mutasi
Larangan ini juga dipertegas Mendagri M Tito Karnavian dalam surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ prihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada. Dalam surat itu disebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024. Aturan ini juga berlaku untuk penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota
Namun  yang terjadi dalam pemerintahan Kuansing, Bupati Suhardiman Amby masih melakukan penggantian pejabat atau mutasi pada 22 Maret 2024. Padahal 22 Maret 2024 merupakan hari pertama atau awal dari larangan itu diberlakukan. Artinya Bupati Suhardiman tidak berwenang lagi melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024
Kenapa ini terjadi ? Bisa jadi ini berawal dari salah penafsiran tentang jadwal larangan 22 Maret 2024. Mungkin saja pejabat terkait menafsirkan 22 Maret merupakan batas akhir kewenangan Bupati Suhardiman melakukan penggantian pejabat. Akhirnya pelantikan pun  dilakukan

Kepala BKPP Kuansing Mardansyah sudah berulangkali dihubungi KuansingKita untuk konfirmasi prihal kewenangan bupati melakukan penggantian pejabat.. Namun sampai berita ini ditayangkan Mardansyah tidak berhasil dihubungi
Dari kondisi ini, ada hal yang sangat dicemaskan. Seperti diungkapkan mantan anggota DPRD Kuansing, Saifulah Afrianto. Ada sosok “superman” yang menjanjikan mutasi kepada salah seorang PNS. Sementara kepala daerah yang melaksanakan pilkada tidak memiliki lagi kewenangan melakukan mutasi
Masalahnya kata Saifullah, pihak yang dijanjikan tadi sudah memberi kompensasi kepada “superman” mungkin saja berupa uang. Namun dari konidisi saat ini, sudah pasti mutasi tidak akan bisa dilakukan. Karena itu Saifulah sangat geram dengan prilaku “superman” ini
“ Main janji-janji saja. Membohongi orang saja. Kompensasi diambil tapi janji tidak ditepati. Pembohong,” kata Saifulah geram
Saifulah wajar merasa geram. Pasalnya pihak yang dijanjikan itu sempat datang menemui Saifulah di rumahnya. Bahkan kata mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing ini, pihak yang dijanjikan itu juga menghubunghinya lewat telepon agar mendesak pihak terkait
“ Saya tidak saja didatangi ke rumah tapi juga ditelepon. Berarti pihak yang dijanjikan itu sudah sangat kecewa,” pungkas Saifulah. (smh)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...