Bupati Suhardiman Bantah Berperan dalam Penahanan H. Sukarmis Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby membantah dirinyan ikut berperan dalam penahanan H. Sukarmis oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Suhardiman juga akan menggunakan “hak jawab” sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik ke salah satu media online atas pemberitaan dengan judul “Ternyata Ini Peran Suhardiman Amby atas Penahanan H. Sukarmis”.
Dari Negeri Belanda, Bupati Suhardiman Amby kepada KuansingKita mengungkapkan kekecewaannya atas pemberitaan salah satu media online. Ia mengatakan judul berita bombastis dan menghasut dalam situasi saat ini sangat tidak elok
Seperti diberitakan, Suhardiman Amby dituding berperan dalam penahanan H. Sukarmis lantaran beliau secara resmi menyurati Kejaksaan Agung lewat surat nomor 900/SETDA-UM/351 tanggal 12 Maret 2023 terkait sejumlah proyek mangkrak di Kuantan Singingi
Dijelaskan Suhardiman Amby  surat yang dikirim ke Kejagung tentang Permohonan Kepastian dan Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi itu bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait aset-aset daerah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi.
Suhardiman mengaku sangat prihatin dengan aset yang terbengkalai. Bayangkan katanya sudah puluhan tahun aset-aset itu tidak bisa dimanfaatkan karena dijadikan barang bukti, sementara pemerintah daerah sangat membutuhkan. Karena itu dalam suratnya Suhardiman secara tegas menyampaikan jika tidak cukup bukti, APH segera menerbitkan SP3.

“ Kalau tidak cukup bukti terbitkan saja SP3 agar asset yang dijadikan BB bisa dikembalikan untuk dikelola pemerintah daerah,” tandas Suhardiman
Selain itu, dijelaskan lagi, surat ke Kejagung itu tidak ada hubungannya dengan proses hukum H.Sukarmis. Proses hukum itu merupakan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi hotel Kuansing dan kasus tiga pilar lainnya.
Untuk membuktikan tidak ada perannya, Suhardiman pun merunut waktu. Ia mengatakan kasus korupsi Hotel Kuansing yang merupakan bagian dari kasus korupsi tiga pilar sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi.
Dalam catatannya, kasus dugaan korupsi tiga pilar ini telah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat. Diantaranya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suluh Kuansing pada tanggal 1 Juni 2015 kepada Kejaksaan, Polri dan KPK sebagaimana dimuat dalam berita RMOL.ID (tautan https://rmol.id/…/kpk-diminta-usut-dugaan-korupsi…).
Kemudian terdapat juga laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi,Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) pada tanggal 21 November 2016 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagaimana dimuat dalam berita Protapriau.com (tautan https://protapriau.com/…/usut-tuntas-korupsi-di…).
Terakhir dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Riau juga melaporkan Kasus tiga pilar ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juni 2023 yang dimuat di Okeline.com (tautan https://www.okeline.com/berita-13426-berkas-kasus-dugaan…)

“ Ini sebuah kebetulan semata , saat Saya menjabat Bupati Kuantan Singingi, pihak Kejaksaan menahan tersangka H. Sukarmis,” sesal Suhardiman
Tokoh adat yang bergelar Datuk Panglimo Dalam ini membeberkan lagi, proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak-pihak lain termasuk oleh kepala daerah dan pemerintah daerah. Pihak penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
“ Penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah tugas dari penegak hukum yang tidak bisa dicampuri oleh pihak lain,” tandas Suhardiman
Dalam perbincangan dengan KuansingKita Suhardiman menjelaskan perlunya bersurat ke Kejagung. Ia mengatakan surat itu minta petunjuk Kejagung setelah pihaknya melakukan legal opinion (LO ) ke Kejari Kuasing.
Tujuannya agar aset hotel dan item tiga pilar lainnya bisa difungsikan dan dimanfaatkan. Bahkan kata Suhardiman ada rencana dibangun menggunakan dana investasi pihak ketiga, tanpa menggunakan APBD.
Namun lanjutnya, sampai saat ini asset itu belum diperbolehkan untuk direhab. Pasalnya asset itu masih menjadi BB dari kasus yang tengah diproses aparat penegak hukum.

Suhardiman juga mengaku kalut mengikuti kondisi tiga pilar ini. Pasalnya hitungan dari ahli kejari (dimasa kejari periode yang lalu) kerugian adalah total loos Rp 47 M. Sedangkan hitungan kerugian dari BPKP, dimasa kejari sekarang sebesar Rp 22,6 M.
“ Untuk itu kita perlu kepastian hukum agar aset yang sudah puluhan tahun terbengkalai bisa dimanfaatkan. Aset ini dibangun pakai uang rakyat,” tandasnya
Karena itu, tambah Suhardiman lagi, saat bersurat ke Kejagung, pihaknya meminta jika tidak cukup bukti maka sebaiknya kasus tiga pilar itu diterbitkan SP3, bukan meminta menahan Sukarmis seperti fitnah yang beredar.
“ Jika tidak cukup bukti semua item dalam kasus tiga pilar itu Saya minta diterbitkan SP3 agar aset bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.
Suhardiman menghitung, jika 15 tahun usia aset diterlantarkan dan tidak bisa dirawat sesuai standar PU, ( 2,5 persen dari nilai bangunan) per tahun dan atau mengikuti perpres yang baru, maka semua asset itu tak akan bernilai lagi atau asset itu akan menjadi barang rongsokan yang tidak bisa dimanfatkan lagi maka kerugian dianggap total loos
“ Konsekwensinya, jika asset itu tidak Saya urus maka Saya sebagai bupati dianggap menelantarkan asset. Sebagai bupati Saya punya konsekwensi hukum, baik perdata maupun pidana. Makanya Saya bersurat ke Kejagung,” tutup Suhardiman (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...