TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Hutan lindung Bukit Batabuh di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi , Riau dilalap api di dua titik Minggu (8/9/2024) kemaren
Pada titik pertama, api terpantau Minggu sekitar pukul 16.00 WIB. Upaya pemadaman langsung dilakukan BPBD Kuansing bersama TNI-Polri. Sedangkan pada titik kedua api terpantau sekitar pukul 20.00 WIB
“ Jarak antara titik pertama dan kedua relatif dekat. Upaya pemadaman juga dilakukan BPBD bersama TNI-Polri,” kata Kalaksa BPBD Kuansing, Yulizar M ketika dikonfirmasi KuansingKita Minggu pagi
Dugaan sementara menurut Yulizar api berasal dari puntung rokok warga yang beraktivitas di dalam kawasan hutan lindung. Dugaan ini semakin kuat lantaran pada titik kebakaran ditemukan kebun karet warga
“ Pada titik pertama ditemukan kebun karet warga yang baru mulai disadap atau buka polan dalam bahasa daerah,” terang Yulizar M seraya menambahkan pemilik kebun karet kini sudah melarikan diri
Yulizar mengapresiasi upaya pemadaman yang dilakukan petugas BPBD beserta TNI-Polri. Pada titik pertama dan kedua api tidak sempat menjalar luas. Petugas berjibaku melakukan upaya pemadaman.
“ Luasan kebakaran pada titik pertama sekitar 1 hektar, begitu juga pada titik kedua. Kebakaran tidak meluas lantaran petugas sigap melakukan upaya pemadaman,” terang Yulizar M
Kondisi hutan lindung Bukit Batabuh, saat ini memang sangat memprihatinkan. Selain ancaman illegal logging, areal Bukit Batabuh kini mengalami deforestasi untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit
Bukit batabuh kini tidak lagi berfungsi sebagai hutan lindung yang menjadi koridor penghubung antara Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dengan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling
Baru-baru ini warga Kecamatan Kuantan Mudik yang tengah mencari kayu jalur di areal hutan lindung Bukit Batabuh menemukan warga yang melakukan aktivitas illegal logging
Akitivitas ilegal ini tidak tanggung-tanggung. Dari sejumlah foto yang diterima KuansingKita, para penjarah membangun jalan untuk mobilisasi kayu curian ke luar daerah
Herannya kenapa petugas kehutanan maupun polsek Kuantan Mudik atau Polres Kuansing diam tak bersuara. Padahal untuk membangun ruas jalan dipastikan memakan waktu yang relatif lama
“ Rasanya tak mungkin mereka tidak tahu,”celetuk seorang wartawan kepada KuansingKita
Bukit Batabuh hari ini tak ubahnya seperti potret kecemasan dari sebuah ancaman dampak lingkungan terhadap wilayah di sekitarnya atau kawasan pemukiman anak negeri Kuantan Singingi sendiri
Dari kondisi hari ini, kawasan Bukit Batabuh tak bisa lagi diharapkan untuk menopang keberlangsungan hidup serta reproduksi harimau sumatera (panthera tigris sumatraensis) maupun satwa terancam punah lainnya
Ini disebabkan Bukit Batabuh nyaris tak memiliki kawasan tutupan hutan sehingga kehilangan fungsi ekologi. Bukit Batabuh dengan bentang alam seluas 82.300 hektar kini menyisakan tutupan hutan di bawah 25.000 hektar
Dan kondisi ini terasa lebih miris lagi ketika menyimak RTRPS (Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera) yang diatur melalui Perpres 13 tahun 2012. Kondisi Bukit Batabuh sudah sangat memprihatinkan
Dalam Perpres 13 Tahun 2012 disebutkan hutan lindung Bukit Batabuh, Riau, termasuk salah satu hutan lindung yang terdegradasi di Sumatera.
Artinya hutan lindung Bukit Batabuh telah mengalami kerusakan sampai pada suatu kondisi dimana fungsi ekologis, ekonomi dan sosial hutan sudah tidak terpenuhi lagi.
Kendati dalam PP 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional disebutkan kawasan Bukit Batabuh mempunyai pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Dan untuk itu, pemerintah melalui PP 26 tahun 2008 mengamanahkan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh dimasukkan ke dalam wilayah yang diprioritaskan penataan ruangnya
Namun yang terjadi, sampai hari ini Kemen LHK tak juga merealisasikannya. Padahal kawasan Bukit Batabuh sudah luluh lantak. Kawasan ini tidak lagi memiliki tutupan hutan sehingga kehilangan fungsi ekologi
Jika PP 26 Tahun 2008 diimplementasikan, kondisi buruk di Bukit Batabuh tidak akan terjadi. Apalagi dalam PP 26 Tahun 2008 pemerintah telah menyusun kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.
Salah satu kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam dalam PP 26 Tahun 2008 yakni pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Namun sampai saat ini, entah kenapa kebijakan itu seperti tak bertaji. Kemen LHK melalui Dinas Kehutaan Provinsi Riau bahkan terkesan lebih tak peduli lagi. Ini tentu membuat masyarakat Kuansing bertanya-tanya
Pasalnya hutan lindung Bukit Batabuh mempunyai fungsi pokok sebagai penyanggah kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, dan memelihara kesuburantanah.
Menyikapi kondisi ini, mantan anggota DPRD Riau, Mardianto Manan yang sangat peduli dengan lingkungan sangat menyesalkan sikap Dinas Kehutanan Provinsi Riau
“Seharusnya Dinas LHK Riau cermat memahami amanah PP 26 Tahun 2028,” ujar Mardianto
Terkait dengan kondisi perambahan hutan yang kini marak di hutan lindung Bukit Batabuh, Mardianto mensinyalir ada “hubungan gelap” antara perambah hutan dengan aparat, sehingga perambah hutan bisa bebas berbuat sesukanya
“ Kalau dilihat keberanian pelaku perambah hutan, berani membangun jalan segala, hubungan gelap itu mungkin saja terjadi,” tandas Mardianto
Untuk kasus kebakaran hutan lindung Bukit Batabuh, Mardianto sangat mengapresiasi kesigapan petugas seperti BPBD Kuansing dan TNI-Polri dalam memadamkan api
“ Tanpa mereka hutan lindung Bukit Batabuh akan punah dilalap api,” ujar Mardianto (smh)
FOTO Istimewa