TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kementerian Agama RI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pengelolaan ibadah umat di negeri ini. Namun, kementrian yang sudah dibentuk sejak awal kemerdekaan ini punya catatan kelam yang panjang karena kerap tercoreng oleh berbagai kasus korupsi
Misalnya saja kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat, skandal dana haji, hingga praktik jual beli jabatan, bahkan ada kasus korupsi proyek cetak alquran serta sederet kasus besar lainnya. Kini yang lagi santer kasus korupsi kuota haji. Kasus ini menyeret Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama era Kepemiminan Presiden Joko Widodo

Seperti dilansir CNNIndonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hari ini, Jumat (30/1). “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, ” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis seperti dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (29/1). Pada Senin (26/1), KPK juga sudah memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sementara pada Jumat (23/1), KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
KPK juga sudah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Dalam proses berjalan, KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.

Untuk kasus kuota haji ini, masih menurut CNNIndonesia, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.(smh)












