Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas kurang lebih 2.600 hektar. WPR ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun sampai kini belum satupun pihak di Kuantan Singingi yang mengurus izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat) untuk beroperasi. Pasalnya sampai kini masyarakat Kuansing belum mengetahui secara pasti koordinat masing-masing blok WPR

Karena itu, Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi, Ahmad Fathoni, SH meminta Plt Gubri S.F Hariyanto segera mensosialisasikan koordinat masing-masing blok agar masyarakat bisa secepatnya mengurus izin IPR

Sebenarnya, lanjut Ahmad Fathoni, pihaknya sangat mengapresiasi langkah progresif Pemprov Riau, DPRD Riau dan Kapolda Riau dalam mendorong penerapan skema IPR. Ia sangat berharap peluang ini bisa segera dimanfaatkan

Langkah ini disebutnya sebagai langkah yang bijak dalam mencarikan solusi dari dilema yang sudah berlarut. Apalagi WPR tidak sebatas bentuk keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil tapi juga keadilan ekologis bagi lingkungan.

“ Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menata pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan serta mendatangkan manfaat bagi masyarakat kecil,” kata Ahmad Fathoni saat berbincang dengan KuansingKita.

Ia menambahkan, melalui WPR, masyarakat kecil yang mencari nafkah tidak lagi cemas berhadapan dengan hukum. Pasalnya penetapan WPR memiliki dasar hukum yang kuat. Ini akan membuat masyarakat merasa aman dalam mencari nafkah

WPR terang Fathoni, berpijak pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta aturan turunannya seperti Kepmen ESDM Nomor 152 Tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau.

Lebih jauh pria asal Benai, Kuansing ini mengatakan legalitas tambang rakyat bukan sekadar izin administratif, melainkan instrumen pengendalian risiko agar prinsip keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang baik dapat diterapkan

“Hal yang paling penting pengurusan izinnya harus dipermudah” tandas Ahmad Fathony.

Ia pun menjelaskan penetapan WPR dan IPR merupakan solusi legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, hukum, dan lingkungan. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara adil, legal, dan berkelanjutan, tanpa harus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Kendati demikian, izin WPR di Kuantan Singingi sempat juga mendapatkan tanggapan tajam dari Walhi Riau. Lembaga wahana lingkungan hidup ini mempertanyakan apakah WPR benar-benar menguntungkan ekonomi masyarakat

Seperti dilansir Tribun Pekanbaru, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli menyebutkan bahwa klaim IPR akan benar-benar menguntungkan ekonomi masyarakat patut dipertanyakan secara kritis.

Meskipun pemerintah Provinsi Riau mempercepat legalisasi tambang rakyat dengan membentuk Pokja IPR dan menargetkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di tujuh kecamatan, kebijakan ini belum tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat

“Kebijakan ini belum tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat. justru skema legalisasi ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemodal besar,” kata Ahlul Fadli sebagaimana dikutip Tribun Pekanbaru

Dari catatan yang dirangkum KuansingKita, IPR dan WPR ini merupakan instrumen penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam hari ini dan masa yang akan datang.

Ini sulit terbantahkan. Pasalnya kehadiran WPR dan IPR dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi masyarakat yang memang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan serta keadilan ekologis bagi lingkungan.(smh)

Berita Terkait

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB

SENI DAN BUDAYA

Mengapresiasi karya Puisi

Jumat, 27 Mar 2026 - 14:19 WIB