TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan dari PT Pertamina periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, keberadaannya sudah terdeteksi
Riza Chalid kabur meninggalkan Indonesia Februari 2025 lalu. Saat itu, Riza belum bisa dicekal imigrasi karena mafia menyak mentah ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, Kamis 10 Juli 2025
Melansir CNNIndonesia, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh negara anggota Interpol untuk menangkap bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang masih buron.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan hal itu dilakukan pihaknya usai Interpol resmi menerbitkan status Red Notice terhadap Riza Chalid sekitar sepekan lampau atau 23 Januari 2026
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara yang tergabung dalam Interpol untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.

Mabes Polri menyatakan Riza Chalid tidak berada di Lyon, Prancis tapi berada di salah satu negara Interpol. Ada 196 negara yang menjadi anggota atau member country Interpol. Kuat dugaan Riza Chalid berada di salah satu negara ini
“Keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara anggota dari Interpol itu sendiri,” ujar Kadiv Hubinter Polri Brigjen Pol Amur Chandra dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026
Sementara itu, seperti dilansir Kompas.com, Riza Chalid adalah salah seorang dari 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 Triliun.
Dalam kasus ini, M Riza Chalid, merupakan penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Di antara para tersangka itu juga ada anak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai penerima manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023. Seperti diulas Tempo.co, saat itu, pemerintah menentukan kebutuhan minyak mentah wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Namun sejumlah petinggi Pertamina kala itu memanfaatkan kondisi yang ada

Misalnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga waktu itu, Riva Siahaan, bersama Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono
Mereka mengkondisikan penurunan kapasitas kilang sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap. Akibatnya minyak mentah dalam negeri dijual ke luar negeri. Riza Chalid sebagai pihak penerima manfaat diduga otak permainan ini.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini telah digelar 9 Oktober 2025 lalu. Persidangan kasus yang menjerat sejumlah petinggi Pertamina ini juga menghadirkan Bausuki Cahya Purnama alias Ahok sebagai saksi ahli
Kendati kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini sudah memasuki persidangan, nyatanya pihak yang diduga kuat sebagai otak pelaku, M Riza Chalid, sampai kini masih buron. Hanya saja keberadaannya sudah terdeteksi
Di negara mana Riza Chalid. Untuk ini pihak Polri masih belum bersedia mengungapkan di negara mana Riza Chalid berada. Polri hanya memberi sinyal bahwa Riza Chalid berada di negara anggota Interpol. Untuk ini Polri sudak melakukan koordinasi
“ Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah berkoordinasi dengan seluruh negara anggota Interpol untuk menangkap bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang masih buron,” kata Kadiv Hubinter Polri Brigjen Pol Amur Chandra dalam konferensi pers Minggu 1 Februari 2026 seperti dikutip sejumlah media massa (smh).











