TELUKKUANTAN (KuansingKita) – PT Agrinas Palma Nusantara diminta untuk menyerahkan 2.339 hektar lahan PT Duta Palma Nusantara di kawasan Kukok, Kabupaten Kuantan Singingi kepada masyarakat lokal
Desakan ini disampaikan tokoh intelektual Kuansing, Dr Mardianto Manan MT. Mantan anggota DPRD Riau ini kepada KuansingKita mengungkapkan lahan PT Duta Palma di kawasan Kukok kini telah diserahkan Kejagung kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara dari lahan PT Duta Palma di kawasan Kukok itu ada sekitar 2.339 heķtar dibangun di luar HGU. Lahan di luar HGU ini menurut Mardianto Manan harus diserahkan kepada masyarakat lokal
“ Lahan di luar HGU ini harus diserahkan kepada masyarakat lokal. Sebab lahan itu dibangun di atas lahan adat masyarakat lokal,” ungkap Mardianto
Ia menambahkan informasi yang disampaikannya ini berdasarkan data-data yang diterimanya dari salah seorang anggota Tim Pansus Pajak dan Penertiban Perizinan DPRD Riau yang dibentuk pada periode 2014 – 2019
“ Data ini hasil overlay menggunakan satelit Citra Landsat,” ungkap Mardianto

Lebih jauh dijelaskannya, lahan HGU PT Duta Palma Nusantara di kawasan Kukok seluas 13.039 hektar, luas tanam yang terpantau satelit Citra Landast seluas 15.378 hektar. Artinya PT Duta Palma Nusantara telah membangun kebun di luar lahan HGU seluas 2.339 hektar
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menyerahkan pengelolaan lahan sawit hasil sitaan korupsi PT Duta Palma Group seluas lebih dari 216.000 hektar hingga 221.000 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN).
Dari penyerahan yang berlangsung pada Maret 2025 itu termasuk kebun kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara di kawasan Kukok Kabupaten Kuantan Singingi. Hanya saja luas tanam kebun sawit PT Duta Palma di kawasan Kukok ini melebihi luas HGU
Karena itu Mardianto Manan mendesak PT Agrinas Palma Nusantara yang kini mengelola lahan perkebunan PT Duta Palma untuk menyerahkan lahan di luar HGU itu kepada masyarakat lokal. Alasannya lahan 2.339 hektar itu tidak masuk dalam penyerahan Kejagung
“ Kejagung tentu menyerahkan lahan kepada Agrinas seluas HGU PT Duta Palma saja,” kata Mardianto

Tokoh yang sering berdiri bersama masyarakat saat berhadapan dengan PT Duta Palma di masa lalu itu menekankan tidak ada alasan bagi PT Agrinas Palma Nusantara untuk tidak menyerahkan lahan seluas 2.339 hektar itu kepada masyarakat lokal
“ Lahan seluas 2.339 hektar itu kan berada di luar HGU PT Duta Palma, tidak ada alasan bagi PT Agrinas untuk tidak menyerahkannya kepada masyarakat lokal,” tandas Mardianto
Untuk itu Ia berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat Kuansing khususnya tokoh masyarakat dari desa sekitar perkebunan PT Duta Palma yang kini dikelola PT Agrinas agar memperjuangkan haknya melalui prosedur yang benar dan tepat
Ia menyebutkan sudah terlalu banyak pengorbanan masyarakat Kuansing dalam memperjuangkan haknya yang dirampas PT Duta Palma Nusantara. Mulai dari ditahan dan dipenjarakan hingga ada yang meninggal di penjara
“ Kini lahan itu dikelola PT Agrinas Palma Nusantara semoga perjuangan kali ini membuahkan hasil,” harap Mardianto Manan (smh)











