“ Wacana yang digaungkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby untuk memungut Rp 20 per kilo gram dari setiap TBS yang masuk ke paberik, kini menjadi isu hangat di daerahnya. Bisakah ini dibenarkan hukum”
Pemerintah daerah kabupaten hanya diberikan beberapa jenis pungutan pajak dan retribusi. Kewenangan ini dulunya diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009, kemudian pungutan ini berpijak pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Pajak dan retribusi daerah ini dipertegas dalam PP nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Seperti diketahui, baik dalam UU nomor 28 tahun 2009 maupun dalam PP nomor 35 tahun 2023 kewenangan pemerintah kabupaten untuk pajak dan retribusi daerah tetap dibatasi
Pemerintah kabupaten hanya dibolehkan memungut pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah. Untuk pajak daerah ini pemerintah boleh melakukan pungutan tanpa harus memberikan pelayanan
Sementara retribusi daerah yang boleh dipungut pemerintah kabupaten yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi persampahan, retribusi parkir di tepi jalan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah , retribusi rumah potong hewan, retribusi penjualan produk usaha daerah, retribusi bangunan gedung

Berbeda dengan pajak, untuk melakukan pungutan retribusi pemerintah harus memberikan pelayanan, artinya ada imbalan dari pemerintah. Pungutan pajak bersifat memaksa dan bisa dikenakan sanksi hukum jika mengabaikan pajak. Untuk retribusi tidak terdapat unsur paksaan, tidak ada ikatan pembayaran dan tidak selalu menggunakan sarana undang-undang
Kini kembali kepada wacana yang digaungkan Bupati Suhardiman Amby, apakah pungutan Rp 20 per kilo gram TBS masuk dalam ranah pajak atau dalam ranah retribusi. Ini perlu dipertanyakan. Pasalnya dalam kewenangan pungutan pajak dan retribusi yang dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten tidak ditemukan kewenangan pungutan TBS untuk daerah kabupaten
Kendati demikian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memang ada disinggung tentang pajak hasil perkebunan. Hanya saja, untuk klausul ini sudah dimplementasikan ke dalam DBH Sawit. Untuk DBH Sawit ini Kuantan Singingi menerima bagi hasil yang relatif kecil hanya Rp 6 miliar saja pada tahun 2026
Berangkat dari kekecewaan ini sepertinya Bupati Suhardiman mulai menggagas pungutan Rp 20 per kilo gram TBS. Sekalipun Rp 20 per kilogram, hasilnya lumayan mencapai Rp 200 miliar lebih setiap tahun anggaran. Dana ini bisa digunakan untuk perbaikan jalan umum yang rusak akibat dilewati truk angkutan sawit menuju PKS. Selama ini perbaikan jalan memang sudah sangat menguras APBD.
Namun demikian, merealisasikan pungutan Rp 20 per kilo gram untuk setiap TBS yang masuk ke PKS tentu tidak semudah itu. Untuk pungutan ini harus ada payung hukum yang jelas. Apalagi pungutan ini di luar dari kewenangan pungutan pajak dan retribusi yang dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten seperti diatur dalam PP nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah

Kendati begitu, bukan berarti gagasan bupati Suhardiman ini akan patah di tengah jalan begitu saja. Kini Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI ) tengah mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan Perpres ataupun Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten melakukan pungutan Rp 25 per kilo gram untuk setiap TBS yang masuk ke PKS
Sepereti dilansir Antara News, Ketua Assosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia, Yulhaidir menyatakan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar daerah diberikan kewenangan memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25 per kilo gram. Bupati Seruyan, ini menegaskan pungutan Rp 25 per kilo gram ini merupakan upaya pengingkatan PAD
Jika semua ini terealisasi, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tentu tidak cukup berhenti sampai di situ saja. Pemerintah wajib melindungi petani dengan regulasi berupa perda atau perbup atau mungkin surat edaran agar pungutan Rp 20 per kilo gram untuk setiap TBS yang masuk ke PKS tidak dibebankan kepada petani. Regulasi ini sangat dibutuhkan agar manajemen PKS tidak memotong harga TBS petani untuk memenuhi potongan Rp 20 per kilo gram TBS yang masuk ke PKS
“ Jangan nanti pemerintah mendapatkan dana ratusan miliar, petani menjerit harga sawitnya di potong manajemen PKS. Ini jangan sampai terjadi. Petani harus dilindungi dengan regulasi,” sela beberapa teman di PWI Kuansing ****











